PAPER EKONOMI SUMBER DAYA HUTAN
Medan, Januari 2021
Dosen Penanggungjawab:
Agus Purwoko, S.Hut.,M.Si
Oleh:
Raisa Niswah
191201103
HUT 3 D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Paper Ekonomi Sumber
daya Hutan ini. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada
pihak pihak yang membantu penulis dalam penyelesaian laporan tugas ini,
diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si dan
pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian tugas ini.
Penulis juga menyadari masih
terdapat banyak kekurangan dalam penulisan tugas ini. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan tugas ini.
Semoga tugas ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.
Medan, Maret 2021
Penulis
PENDAHULUAN
Latar
belakang
Hasil hutan
yaitu benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal
dari hutan (UU 41/1999 tentang Kehutanan). pengertian tentang sumber daya alam
hayati disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam,
adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersamasama dengan unsur
non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Tumbuhan dan
satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang dapat
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan pemanfaatannnya
dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar (Anonim, 1999).
Taman Nasional Kutai di Provinsi Kalimantan Timur secara
administrasi pemerintahan terletak di Kota Bontang (0,36%), Kabupaten Kutai
Kartanegara (12,88%) dan Kabupaten Kutai Timur (86,75%). Secara geografis Taman
Nasional Kutai terletak di 0°7’54” - 0°33’53” Lintang Utara dan 116°58’48” -
117°35’29” Bujur Timur. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor :
4194/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman
Nasional Kutai, luasan Taman Nasional Kutai adalah 192.709,55 ha (Anonim,
2017).
Kondisi yang diinginkan pada pengelolaan TN Kutai sebagaimana yang dituangkan dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang TN Kutai 2018 – 2027 di antaranya fungsi pengawetan berjalan dengan baik.Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.Selain itu diharapkan fungsi pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dinikmati oleh masyarakat dengan baik, yaitu yang berupa pemanfaatan hasil hutan non kayu maupun pemanfaatan jasa lingkungan.
Taman Nasional Kutai
sebagai salah satu kawasan konservasi, dalam pengelolaannya perlu memperhatikan
pemanfaatan sumber daya hutan oleh masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar
kawasannya. Meski pemanfaatan sumber daya hutan berupa pengambilan tumbuhan dan
satwa liar di dalam kawasan taman nasional untuk konsumsi terlebih produksi
tidak didukung oleh peraturan, namun tidak bisa dipungkiri bahwa praktek
pemanfaatan itu berjalan di masyarakat. Adanya data pemanfaatan sumber daya
hutan oleh masyarakat desa sekitar kawasan TN Kutai akan menjadi masukan bagi
pengelola TN Kutai dalam mengambil langkah-langkah pengelolaan yang lebih baik
dan terasa manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Sehingga gangguan terhadap
kelestarian TN Kutai bisa dihindari.
Tujuan
1) Mengetahui pemanfaatan sumber daya hutan oleh masyarakat desa sekitar SPTN Wilayah II, TN
Kutai
2) Mengetahui kontribusi pendapatan dari hasil hutan terhadap pendapatan totalmasyarakat desa
sekitar TN Kutai di SPTN Wilayah II
PEMBAHASAN
Pemanfaatan
Sumber Daya Hutan oleh Masyarakat Sekitar Kawasan Taman Nasional Kutai SPTN
Wilayah II
Kegiatan
pemanfaatan ada yang dilakukan responden pada waktu lampau dan sudah tidak
dilakukan lagi serta ada yang dilakukan responden saat sekarang (saat
penelitian). Sumber daya hutan yang dimanfaatkan terutama tumbuhan berupa pohon
atau kayu dan satwa liar. Pemanfaatan sumber daya hutan itu umumnya untuk
tujuan keuntungan ekonomi.
Waktu
pemanfaatan terlama adalah tahun 1990, saat itu status TN Kutai adalah
merupakan sebagian dari Suaka Margasatwa Kutai yang diusulkan menjadi taman
nasional seluas 200.000 ha. Masyarakat sekitar mengenalnya sebagai hutan
lindung. Sejak 29 Juni 1995 baru terjadi penunjukkan kawasan sebagai Taman
Nasional Kutai. Saat ini (saat penelitian) pekerjaan responden yang pernah
memanfaatkan hasil hutan di masa lampau adalah menjadi petani/pekebun, karyawan
swasta, perangkat desa dan PNS. Sumber pendapatan mereka sekarang lebih pasti
dan teratur, karena itu kegiatan pemanfaatan hasil hutan sudah tidak lagi
mereka lakukan.
Selain
adanya responden yang memanfaatkan hasil hutan di waktu lampau, hasil
penelitian juga mendapatkan data responden yang melakukan pemanfaatan hasil
hutan di waktu sekarang (September 2018). Data di desa Menamang Kanan terdapat
2 responden yang saat ini melakukan pengambilan hasil hutan. Jenis yang diambil
adalah kayu/pohon jenis ulin, meranti dan jenis komersil lainnya dan satwa
jenis payau/rusa sambar. Penggunaannya adalah untuk keperluan sendiri dan juga
dijual. Penjualan di sekitar Desa Menamang Kanan hingga ke Desa Sebulu.
Responden pada Desa Mawai Indah terdapat 4 responden yang melakukan pemanfaatan
hasil hutan saat sekarang. Jenis yang dimanfaatkan yaitu kayu jenis ulin dan
meranti. Hasil dari hutan adalah sebagai penghasilan/pekerjaan utama.
Pemanfaatan
yang bisa dilakukan di taman nasional antara lain dalam bentuk: penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan dan peningkatan kesadartahuan
konservasi alam; penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air,
energi air, panas, angin, dan wisata alam; tumbuhan dan satwa liar; sumber
plasma nutfah untuk penunjang budi daya (PP. 28/2011 Pasal 35).Sedangkan
pemanfaatan jenis TSL yang boleh dilakukan di dalam kawasan taman nasional
adalah dalam bentuk: pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran;
perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan
pemeliharaan untuk kesenangan (PP. 8/1999 Pasal 3).
UU
No. 5/1990 Pasal 27 dan 28 mengatur bahwa pemanfaatan kondisi lingkungan
dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan, sementara pemanfaatan
jenis TSL dilakukan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar. Sedangkan PP No. 28/2011 Pasal 38
membatasi lagi pemanfaatan di taman nasional hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jenis
aktivitas dalam pemanfaatan hasil hutan yang diketahui dari penelitian ini
adalah penebangan pohon, pengangkutan kayu, perburuan/penjeratan satwa dan
perdagangan (kayu dan satwa). Pendapatan dari hasil hutan berupa keuntungan
dari perdagangan/penjualan hasil hutan dan juga upah sebagai tenaga kerja pada
kegiatan pengambilan hasil hutan.
Batas barat kawasan TN Kutai hampir seluruhnya bersentuhan dengan batas konsesi HTI. Hanya bagian berwarna merah muda yang bukan areal konsesi dan merupakan wilayah Desa Menamang Kanan. Berdasarkan penjelasan petugas Balai TN Kutai SPTN Wilayah II, kawasan tersebut merupakan hutan yang ditumbuhi pohon kayu ulin dan meranti yang jumlahnya tidak banyak serta ukuran yang tidak besar. Sedangkan di bagian lain batas kawasan terdapat areal penyangga dengan lebar antara 500- 1.000 m. Areal itu merupakan kawasan bekas hutan yang kondisinya sekarang ditumbuhi pohon-pohon pionir, semaksemak dan padang rumput.
Meskipun secara eksplisit tidak ada reponden yang menyebutkan lokasi pengambilan hasil hutan saat ini adalah di dalam kawasan TN Kutai, namun dengan memperhatikan bahwa terdapat jalan/akses dari titik-titik lokasi yang disebutkan responden menembus hingga ke dalam kawasan TN Kutai, maka perlu dikhawatirkan bahwa hasil hutan yang diambil ada juga yang berasal dari dalam kawasan TN Kutai. Selain itu kondisi areal penyangga yang miskin potensi tentu sulit mendapatkan hasil hutan bernilai ekonomi yang bisa diambil. Rahmat (2007) dalam penelitiannya yang berlokasi di desa penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat mengungkapkan bahwa salah satu pendapatan hutan pada masyarakat desa penyangga diantaranya adalah hasil kayu dari kegiatan illegal logging.
PENUTUP
Pemanfaatan sumber daya hutan oleh masyarakat di lokasi penelitian adalah berupa pengambilan jenis tumbuhan dan satwa liar terutama kayu bernilai ekonomis tinggi seperti ulin, meranti dan kapur. Satwa yang dimanfaatkan adalah terutama payau, selain itu adalah kijang dan kancil. Masyarakat yang mengambil hasil hutan di waktu lampau menyebutkan dengan jelas bahwa dahulu mereka mengambilnya di dalam TN Kutai. Sedangkan masyarakat yang mengambil hasil hutan di saat sekarang menyebutkan lokasi pengambilan hasil hutan pada tempat-tempat yang sangat dekat dengan kawasan TN Kutai sehingga patut dikhawatirkan bahwa aktivitas mereka mengancam kelestarian kawasan TN Kutai.
Pendapatan masyarakat dari hasil hutan, baik sebagai penghasilan pokok maupun sebagai penghasilan sampingan, terbanyak adalah di Desa Himba Lestari dengan jumlah responden 11 orang, total pendapatan seluruh responden per bulan dari hasil hutan sebesar Rp36.700.000,- dan kontribusi hasil hutan terhadap pendapatan masyarakat sebesar 70,04%. Selanjutnya secara berurutan hingga yang terkecil adalah Desa Beno Harapan dengan jumlah responden 6 orang, total pendapatan responden per bulan dari hasil hutan sebesar Rp26.550.000,- dan kontribusi hasil hutan terhadap pendapatan masyarakat sebesar 26,81%. Desa Mawai Indah dengan jumlah responden 4 orang, total pendapatan responden per bulan dari hasil hutan sebesar Rp27.000.000,- dan kontribusi hasil hutan terhadap pendapatan masyarakat sebesar 26,27%, terakhir Desa Menamang Kanan dengan jumlah responden 2 orang, total pendapatan responden per bulan dari hasil hutan sebesar Rp6.700.
DAFTAR PUSTAKA
Adalina,
Y. 2017. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di Taman Nasional Gunung Halimun
Salak oleh Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi, Jawa Barat. Proseeding Seminar
Nasional Masyarakat Biodivversitas Indonesia 3 (1): 75 – 80
Anonim.
1999. Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Departemen
Kehutanan. Jakarta.
Anonim.
2018a . Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Angka. Badan Pusat Statistik
Kabupaten Kutai Kartanegara. 271 h
Anonim.
2017. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Timur Taman
Nasional Kutai Periode 2018 – 2027. Balai Taman Nasional Kutai. Bontang.
Iswandono,
E. 2007. Analisis Pemanfaatan dan Potensi Sumberdaya Tumbuhan di Taman Wisata
Alam Ruteng, Nusa Tenggara Timur. Tesis Sekolah Pasca Sarjana Institut
Pertanian Bogor. Bogor. 172 h.
Rahmat,
M., Hamdi. 2007. Pendapatan Masyarakat dari Hutan dan FaktorFaktor Sosial
Ekonomi yang Mempengaruhinya : Kasus Desa Penyangga TNKS di Kabupaten Pesisir
Selatan. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan 4(2) : 193 – 204.

Komentar
Posting Komentar