IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HHBK)

Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                Medan, Mei  2021

 

IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HASIL          HUTAN BUKAN KAYU (HHBK)

 

Dosen Penanggungjawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh:

Paulus Pandiangan

191201069

Dwivia Wahyu Amanda

191201079

Kezia Kristina Br Aritonang

191201082

Raisa Niswah

191201103

Sadar Jusuf Simanjuntak

191201104

Estri Yosa Damanik

191201197

Kelompok 7 HUT 4D

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN

2021


 

 

 

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaian laporan praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” ini dengan baik dan tepat waktu. Laporan ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai syarat masuk Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan selanjutnya pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung jawab Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

 

 

 

 

Medan,      Mei 2021

 

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

i



1

 

 


Latar Belakang

Hutan merupakan modal pembangunan nasional yang memiliki manfaat ekologi, ekonomi dan sosial budaya. Dalam UU Nomor 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan yang mempunyai tiga fungsi, yaitu: a. fungsi konservasi, b. fungsi lindung, dan c.fungsi produksi. Hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Manfaat-manfaat tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu manfaat nyata (tangible) dan tidak nyata (intangible) (Ardhana dan Syaifuddin, 2013).

Indonesia merupakan salah satu negara pemilik hutan terbesar di dunia dengan luas kawasan hutan sebesar 120,7 juta ha. Namun, dalam kurun waktu dari 10 tahun terakhir terjadinya deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan manusia diantaranya illegal logging, kebakaran hutan dan lahan, serta konflik kepentingan yang tidak lagi mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan alam. Kondisi tersebut menyebabkan semakin menurunnya pasokan kayu dari hutan, sehingga perlu dilakukannya upaya-upaya pengelolaan hutan dengan cara salah satunya adalah dengan cara meningkatkan pemanfaatan dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) (Sihombing, 2011).

Hutan di Indonesia memiliki keanekaragam hayati yang sangat berlimpah. Sumber daya hutan mempunyai fungsi yang dapat memberikan manfaat ekonomi, lingkungan dan sosial bagi seluruh umat manusia. Sumber daya hutan juga bersifat multiguna dan memuat multi kepentingan serta pemanfaatannya diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemanfaatan tersebut bukan hanya berasal dari hasil hutan kayu, melainkan juga manfaat hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam dan perlindungan keanekaragaman hayati), namun hingga saat ini potensi HHBK dan jasa lingkungan belum dapat dimanfaatkan secara optimal (Diniyati dan Achmad, 2015).

Hutan dan masyarakat di sekitarnya merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan. Secara turun-temurun kehidupan masyarakat di sekitar hutan


2

 

 

sangat bergantung pada hutan. Selain sebagai penyedia bahan pangan, hutan juga dapat memberi penghasilan tambahan yaitu dari HHBK misalnya binatang buruan, damar, gaharu, rotan, madu dan lain-lain. Namun, potensi HHBK masih belum banyak diketahui atau dimanfaatkan oleh masyarakat secara bijaksana, karena saat ini kegiatan produksi hutan lebih banyak diketahui oleh masyarakat pada hasil kayu bulat untuk ekspor dan industri kayu (Sugiyono, 2012).

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu dinyatakan hasil hutan bukan kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Hasil hutan bukan kayu meliputi rotan, bambu, getah, daun, kulit, buah, dan madu serta masih banyak lagi. Jenis tumbuhan tersebut beberapa diantaranya bahkan memiliki nilai-nilai ekonomi yang sangat tinggi bila dijadikan produk olahan. Beraneka ragam jenis hasil hutan bukan kayu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berada di sekitar hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dilakukan dengan pola yang baik serta pembinaan dari instansi kehutanan dapat mengurangi kegiatan penebangan liar oleh masyarakat (Christien dkk., 2013).

Nilai ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan HHBK jauh lebih besar dari kayu dan tidak menyebabkan kerusakan hutan, sehingga tidak akan mengakibatkan hilangnya fungsi-fungsi dan nilai jasa dari hutan. Melihat hal tersebut, maka HHBK memberikan manfaat multiguna bagi masyarakat, khususnya masyarakat lokal di sekitar hutan. Pengelolaan hutan perlu dilakukan untuk menyediakan kesempatan kerja yang memadai dan memberikan akses bagi masyarakat sekitar hutan untuk memungut HHBK (Puspitodjati, 2011). Pola pemanfaatan lahan agroforestri merupakan alternatif bagi masyarakat lokal di sekitar hutan untuk memanfaatkan HHBK dengan pemanfaatan ladang sebagai lingkungan pendukung proses pertumbuhan pepohonan (Pohan dkk., 2014).

Tujuan

Adapun tujuan dari Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu” adalah untuk mengetahui pemanfaatan dan cara pengolahan serta produk yang berasal dari hasil hutan bukan kayu.


 

 

 

 


3

 
TINJAUAN PUSTAKA

 

 

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah jenis tanaman yang tumbuh, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Walaupun peranan HHBK sudah dirasakan masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan, namun terkadang sistem pengelolaanya masih bersifat tradisional sehingga kualitas yang dihasilkan masih jauh dari standar yang diharapkan dan harganya tergolong masih rendah. HHBK atau Non-Tinber Forest product memiliki nilai yang sangat strategis. HHBK merupakan salah satu sumber daya yang memiliki keunggulan yang kooparatif dan bersinggungan langsung dengan masyarakat-masyarakat di sekitar hutan. Hasil hutan bukan kayu merupakan hasil yang bersumber dari hutan selain kayu baik berupa benda-benda nabati seperti rotan, nipah, sagu, bambu, getah-getahan, biji-bijian, daun-daunan, obatobatan dan lain-lain maupun berupa hewani seperti satwa liar dan bagian-bagian satwa liar tersebut (tanduk, kulit, dan lain-lain) (Sakala dkk., 2012).

HHBK merupakan semua barang / bahan yang di ambil atau dipanen selain kayu dari ekosisten alam, hutan tanaman dan digunakan untuk keperluan rumah tangga atau dipasarkan. Banyaknya jenis tanaman penyusun hutan rakyat yang tergabung dalam kelompok HHBK ini dapat berdampak terhadap jangka waktu penerimaan. Adanya pengaturan waktu penerimaan pendapatan ini sangat menguntungkan petani karena dapat memenuhi kebutuhan yang rutin. Selain itu keberadaan HHBK ini memberikan manfaat sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan untuk seluruh lapisan masyarakat. Namun sayangnya keberadaan HHBK ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal, kalaupun pemanfaatan HHBK dilakukan secara maksimal itu hanya terjadi pada jenis-jenis tertentu saja oleh karena itu HHBK ini sifatnya masih local (Waluyo, 2013).

Pemanfaatan sumberdaya hutan khususnya kayu masih mendominasi. Namun demikian, HHBK juga tidak dapat diabaikan begitu saja karena HHBK menjadi salah satu peluang yang tepat untuk dikembangkan dan tentu saja dapat mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan kayu. Beberapa tahun terakhir keberadaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dipandang penting untuk terusdikembangkan mengingat produktivitas kayu darihutan alam


 

 

 

semakin menurun. Perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan kini cenderung kepada pengelolaan kawasan (ekosistem) hutan secara utuh dan menuntut diversifikasi hasil hutan selain kayu. HHBK dalam pemanfaatannya memiliki keunggulan dibanding hasil kayu, sehingga HHBK memiliki prospek yang besar dalam pengembangannya (Jafar, 2013).

Hasil hutan kayu memiliki keunggulan dibandingkan dengan hasil kayu adalah sebagai berikut: 1. Pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan yang besar terhadap hutan dibandingkan dengan pemanfaatan kayu. Karena pemanenannya tidak dilakukan dengan menebang pohon, tetapi dengan penyadapan, pemetikan, pemangkasan, pemungutan, perabutan dll. 2. Beberapa HHBK memiliki nilai ekonomi yang besar per satuan volume (gaharu).

3. Pemanfaatan HHBK dilakukan oleh masyarakat secara luas dan membutuhkan modal kecil sampai menengah. Dengan demikian pemanfaatannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan usaha pemanfaatannya dapat dilakukan oleh banyak kalangan masyarakat. 4. Teknologi yang digunakan untuk memanfaatkan dan mengolah HHBK adalah teknologi sederhana sampai menengah. 5. Bagian yang dimanfaatkan, yaitu: daun, kulit, getah, bunga, biji, kayu, batang, buah, dan akar cabutan. Dengan demikian pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan ekosistem hutan (Sihombing, 2011).

Kelebihan pemanfaatan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dapat membantu masyarakat mendapatkan sumber mata pencaharian yang lebih beragam tanpa merusak hutan. Dengan menanam berbagai jenis tanaman buah-buahan dan tanaman perkebunan, petani dapat memenuhi seluruh kebutuhan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Namun kecukupannya sangat dipengaruhi oleh luasan lahannya. Jangka waktu panen HHBK yang lebih singkat sangat besar peranannya dalam mempertahankan eksistensi hutan karena petani tetap mempunyai sumber pendapatan dari lahan hutan. Selain itu, juga dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat lokal, bahwa pemanfaatan hutan tidak hanya dari kayunya saja, melainkan dengan pemanfaatan buah-buahan seperti durian, mangga, alpukat, serta hasil hutan lainnya seperti karet, atau rotan dan lain sebagainya (Pohan dkk., 2014).


 

 

 

Pemanfaatan HHBK yang lebih optimal didapatkan dengan jenis HHBK yang lebih beragam, sehingga akan lebih banyak produk yang dapat dipasarkan. Hasil agroforestri di suatu wilayah yang didiversifikasi akan meningkatkan macam produk yang akan dipasarkan, sehingga diharapkan dapat menunjang perekonomian masyarakat pedesaan. HHBK merupakan bagian dari ekosistem hutan dan mempunyai fungsi dan peran tertentu yang ikut menunjang keberlangsungan ekosistem tersebut. Dengan menanam berbagai jenis tanaman buah-buahan dan tanaman perkebunan, petani dapat memenuhi seluruh kebutuhan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang (Irawanti dkk., 2012).

Jenis Penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) merupakan pilihan yang paling logis, karena di kawasan hutan lindung pemanfaatan kayu tidak diperbolehkan. Hasil analisis kesesuaian jenis lokasi yang akan direhabilitasi merupakan pertimbangan utama dalam pemilihan jenis HHBK. Namun demikian, jenis yang akan dikembangkan dalam rangka rehabilitasi hutan lindung hendaknya mempunyai nilai lebih lainnya, misalnya mempunyai potensi untuk mencegah erosi dan longsor. Parameter yang dapat digunakan dalam hal tersebut salah satunya adalah sistem perakaran. Hasil hutan berupa buah dan daun dapat dikonsumsi secara langsung. Masyarakat di sekitar hutan juga memanfaatkan tanaman konsumsi penggunaan tumbuhan obat-obatan, rotan, bambu, beserta pengambilan kayu bakar juga dilakukan di hutan (Setiawan dan Narendra, 2012).

Beberapa faktor menjadi kendala pengembangan HHBK antara lain : skala pemanfaatana yang rendah, dilakukan dalam skala kecil, keterbatasan modal, peraturan yang tidak mendukung dan kurangnya penguasaan iptek. HHBK secara umum berperan tidak hanya pada aspek ekologis, HHBK merupakan bagian dari ekosistem hutan dan mempunyai fungsi dan peran tertentu yang ikut menunjang keberlangsungan ekosistem tersebut. Dari aspek ekonomis, HHBK dapat menjadi salah satu sumber penghasil bagi masyarakat maupun pemerintah. Sedangkan dari aspek sosial budaya, masyarakat ikut dilibatkan dalam pemanfaatan dan pengelolaan HHBK, maka dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar sehingga dapat mengurangi angka pangangguran (Palmolina, 2014).


6

 

 


Waktu dan Tempat

Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu” ini dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Mei 2021 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Whatsapp, Google Clasroom dan Google Meeting.

Alat dan Bahan

Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah kompor gas, wajan, mangkuk dan Pisau.

Bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah tepung sagu, bawang putih, penyedap, air dan daun bawang.

Prosedur Praktikum

1.    Disiapkan alat dan bahan.

2.    Dimasukkan 150 ml air, 1 siung bawang putih, yang sudah dihaluskan, 1 sdm penyedap, dan 2 sdm tepung tapioka.

3.    Dimasak semua bahan secara bersamaan dengan menggunakan api kecil agar tercampu dengan rata.

4.    Dimatikan api Ketika bahan sudah terbentuk menjadi Gel.

5.    Dimasukkan di wadah 15 sdm tepung sagu lalu baluri cireng.

6.    Dibentuk adonan sesuai yang diinginkan.

7.    Digoreng dengan api kecil hingga berwarna kecoklatan.

8.    Cireng siap disajikan.


7

 

 


Hasil

Adapun hasil dari praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang

berjudul    ″Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu″ adalah sebagai berikut

Gambar 1. Produk Makanan Cireng dari Tepung Sagu (Metroxylon Sp.)

 

 

Pembahasan

Dari praktikum yang berjudul ″Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan   Kayu”,   produk   yang   dibuat   adalah   Cireng   dari   tepung   sagu. Sagu (Metroxylon sp) merupakan salah satu komoditas bahan pangan yang banyak mengandung karbohidrat, sehingga sagu menjadi bahan makanan pokok bagi beberapa daerah di Indonesia, seperti di Maluku, Papua dan sebagian Sulawesi. Luas areal tanaman sagu di Indonesia sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Produktivitas sagu per hektar per tahun dapat mencapai 18 ton sagu basah, sehingga potensi produksi sagu di Indonesia dengan luas areal tanaman sagu tersebut adalah 20 juta ton sagu per tahun.

Sagu termasuk tumbuhan monokotil dari keluarga (famili) Palmae, Marga (genus) Metroxylon dari ordo Spadiciflorae. Di kawasan Indo Pasifik terdapat lima marga Palma yang zat tepungnya telah dimanfaatkan, yaitu Metroxylon, Arenga, Corypha, Euqeissona, dan Caryota. Pohon Arenga pinnata dikenal dengan sagu aren, kandungan seratnya sangat besar dan hampir seluruh batangnya diliputi serat kasar. Borassus caryota dikenal dengan pohon lontar, cairannya dapat dibuat minuman beralkohol, buahnya disebut silawan dan batangnya dijadikan kayu.


 

 

 

Diberbagai cireng yang bermunculan dikota bandung dan lomba menjaring konsumen dengan menawarkan menu cireng yang memiliki ciri khas masing- masing. Alasan mengapa Cireng dipilih dalam usaha ini adalah karena bahannya mudah didapatkan, cara pembuatannya mudah, kemudian cara penyajiaannya Cireng sendiri tidak memakan banyak waktu sehingga Cireng dapat dinikmati kapan saja dan mudah disajikan. Suatu usaha Cireng dikatakan berhasil bila dapat memenuhi target yang ditentukan serta memenuhi keinginan konsumen. Faktor penyebabnya beragam mulai dari konsumen sendiri,cuaca, tempat dan waktu.

Cireng atau singkatan dari Aci Goreng adalah makanan ringan dari daerah Sunda yang dibuat dengan cara menggoreng campuran adonan yang berbahan utama sagu (Metroxylon Sp.). Hal ini menjadi salah satu nilai lebih bagi para pedangan atau penjual, supaya setiap konsumen yang datang tidak bosan dengan rasa yang biasa – biasa saja. Agar konsumen selalu mengingat keunikan rasa, para pedagang atau penjual memiliki strategi yaitu membedakan rasa yang memiliki ciri khas yang dijadikan daya tarik tersendiri. Sebagai sumber pati, sagu mempunyai peranan penting sebagai bahan pangan.

Pemanfaatan sagu sebagai bahan pangan tradisional sudah sejak lama dikenal oleh penduduk di daerah penghasil sagu, baik di Indonesia maupun di luar negeri seperti Papua Nugini dan Malaysia. Produk-produk makanan sagu tradisional dikenal dengan nama papeda, sagu lempeng, buburnee, sagu tutupala, sagu uha, sinoli, bagea, dan sebagainya. Sagu juga digunakan untuk bahan pangan yang lebih komersial seperti roti, biskuit, mie, sohun, kerupuk, hunkue, bihun, dan sebagainya. HHBK dalam pemanfaatannya memiliki keunggulan dibanding hasil kayu, sehingga HHBK memiliki prospek yang besar dalam pengembangannya.

Maka dapat kita ketahui bahwa hhbk dpat membuat peluang besar daripada kayu yang dapat dihasilkan dengan baik dan mudah untuk diolah menjadi apapun tergantung dengan bahan pada suatu hasil hhbk yang didapatkan, peluang yang besar dapat membuat masyarakat bisa memanfaatkannya dengan mendapatkan hasil yang seimbang dengan suatu hhbk yang akan digunakan. Banyak hasil yang sudah terbukti dari suatu pemanfaatan hhbk yang beragam sehingga berbagai macam olahan dapat dibuat menjadi apapun dengan hasil yang maksimal jika dapat membuatnya dengan bagus. Maka dari itu kita bisa memanfaartkan semua pada hhbk yang bisa dipergunakan dengan baik.

 


 

KESIMPULAN DAN SARAN

 

 

Kesimpulan

 

1.         Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu dinyatakan hasil hutan bukan kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.

2.         Beberapa faktor menjadi kendala pengembangan HHBK antara lain : skala pemanfaatana yang rendah, dilakukan dalam skala kecil, keterbatasan modal, peraturan yang tidak mendukung dan kurangnya penguasaan iptek.

3.         Kelebihan pemanfaatan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dapat membantu masyarakat mendapatkan sumber mata pencaharian yang lebih beragam tanpa merusak   hutan.   Dengan   menanam   berbagai   jenis    tanaman buah-buahan dan tanaman perkebunan, petani dapat memenuhi seluruh kebutuhan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

4.         Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang dibuat pada praktikum ini adalah Cireng yang terbuat dari bahan utama Sagu (Metroxylon sp.).

5.         Bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah tepung sagu, bawang putih, penyedap, air dan daun bawang.

 

Saran

 

Sebaiknya praktikan lebih memahami dan mengerti cara pembuatan dari

produk makanan yang akan dibuat, agar produk makanan memiliki daya tarik dan nilai ekonomis.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Ardhana A, Syaifuddin. 2013. Kajian Pemasaran Hasil Hutan Non Kayu Dari Hutan Rakyat Pola Agroforestry Di Desa Kertak Empat Kabupaten Banjar (Study Marketing Of Non-Timber Forest Products From People Forest Agroforestry Pattern in Kertak Empat Village Banjar Of District). Jurnal Hutan tropis, 1 (2): 1-9.

Christien N. Kendek JS, Tasirin RP, Kainde JI, Kalangi. 2013. PemanfaatanHasil Hutan Bukan Kayu oleh Masyarakat Sekitar Hutan Desa Minanga III Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi Manado, 3 (5) : 2-6.

Diniyati D, Achmad B. 2015. Kontribusi pendapatan hasil hutan bukan kayu pada usaha hutan rakyat pola agroforestri di Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Ilmu Kehutanan, 9(1):23–31.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. 2015. Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015. Pusat Data dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.

Effendi, Supli. 2012. Teknologi Pengolahan dan Pengawetan Pangan. Alfabeta.

Bandung.

 

Irawanti S, Suka AP, EkawatiS. 2012. Peranan kayu dan hasil bukan kayu dari hutan rakyat pada pemilikan lahan sempit: Kasus Kabupaten Pati. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. 9(3): 113-125.

Jafar I. 2013. Pengetahuan Masyarakat Dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Di Kawasan Cagar Alam Gunung Sibela. Skripsi. Institut Pertanian Bogor. Bogor.

Palmolina M. 2014. Peranan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Pembangunan Hutan Kemasyarakatan Di Perbukitan Menoreh (Kasus Di Desa Hargorejo, Kokap, Kulon Progo, DI Yogyakarta). Jurnal Ilmu Kehutanan, 8 (2): 1-11.

Pohan RM, Purwoko A, Martial T. 2014. Kontribusi Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Produksi Terbatas Bagi Pendapatan Rumah Tangga Masyarakat. Peronema Forestry Science Journal, 3 (2): 1-7.

Puspitodjati T. 2011. Persoalan Definisi Hutan dan Hasil Hutan dalam Hubungannya dengan Pengembangan HHBK Melalui Hutan Tanaman. 8(3):210-227.


 

Rukmana, Rahmat. 2011. Bayam, Bertanam dan Pengolahan Pascapanen.

Kanisius. Yogyakarta.

 

Salaka FJ, Nugroho B, Nurrochmat DR. 2012. Strategi Kebijakan Pemasaran Hasil Hutan Bukan KayuDi Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku(Marketing Policy Strategy for Non Timber Forest Products in West Seram Regency, Maluku Province). Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 9 (1): 1-9.

Setiawan O, Narendra BH. 2012. Sistem Perakaran Bidara Laut (Strychnos lucida R.Br) Untuk Pengendalian Tanah Longsor. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallacea 1 (1): 50-61.

Sihombing JA. 2011. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Oleh Masyarakat Desa Sekitar Hutan Di IUPHHK-HA PT. Ratah Timber Samarinda, Kalimantan Timur. Skripsi. Institut Pertanian Bogor.Bogor

Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta. Bandung.

 

Waluyo KT. 2013. Rencana dan Progres Penelitian Pengolahan HHBK Lingkup Badan Litbang Kehutanan. Prosiding Seminar Nasional HHBK. Peranan Hasil Litbang Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Mendukung Pembangunan Kehutanan Mataram. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Bogor.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAPER BISNIS KEHUTANAN OBYEK WISATA ALAM DI SUMATERA UTARA, STUDI KASUS DI OBYEK WISATA AIR TERJUN SIKULIKAP