IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HHBK)
Laporan Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, Mei
2021
IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (HHBK)
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si
Disusun Oleh:
|
191201069 |
|
|
191201079 |
|
|
191201082 |
|
|
191201103 |
|
|
Sadar Jusuf
Simanjuntak |
191201104 |
|
191201197 |
Kelompok 7 HUT 4D

PROGRAM STUDI KEHUTANAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN
2021
Puji syukur penulis panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan
rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaian laporan praktikum Ekonomi
Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” ini dengan baik dan tepat waktu. Laporan
ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi
Sumberdaya Hutan sebagai syarat masuk Praktikum Ekonomi
Sumberdaya Hutan selanjutnya pada Program Studi Kehutanan, Fakultas
Kehutanan, Universitas Sumatera
Utara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung jawab Praktikum
Ekonomi Sumberdaya Hutan Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan
terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis
mengikuti kegiatan praktikum.
Penulis menyadari bahwa laporan ini
masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini
bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan, Mei 2021
Penulis
i
Halaman KATA PENGANTAR......................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
PENDAHULUAN
TINJAUAN PUSTAKA METODE PRAKTIKUM
HASIL DAN PEMBAHASAN
DAFTAR PUSTAKA
ii
1

Latar Belakang
Hutan merupakan modal pembangunan
nasional yang memiliki manfaat ekologi,
ekonomi dan sosial budaya. Dalam UU Nomor 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan
yang mempunyai tiga fungsi,
yaitu: a. fungsi konservasi, b. fungsi lindung, dan c.fungsi produksi. Hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki
banyak manfaat bagi kehidupan manusia.
Manfaat-manfaat tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu manfaat nyata (tangible) dan tidak nyata
(intangible) (Ardhana dan Syaifuddin, 2013).
Indonesia merupakan salah satu negara
pemilik hutan terbesar di dunia dengan
luas kawasan hutan sebesar 120,7 juta ha. Namun, dalam kurun waktu dari 10 tahun terakhir terjadinya deforestasi
yang disebabkan oleh kegiatan manusia diantaranya
illegal logging, kebakaran hutan dan
lahan, serta konflik kepentingan yang
tidak lagi mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan alam. Kondisi
tersebut menyebabkan semakin menurunnya pasokan kayu dari hutan,
sehingga perlu dilakukannya
upaya-upaya pengelolaan hutan dengan cara salah satunya adalah dengan cara meningkatkan pemanfaatan dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) (Sihombing, 2011).
Hutan di Indonesia memiliki keanekaragam
hayati yang sangat berlimpah. Sumber
daya hutan mempunyai fungsi yang dapat memberikan manfaat ekonomi, lingkungan dan sosial bagi seluruh umat manusia. Sumber daya hutan juga bersifat
multiguna dan memuat multi kepentingan serta pemanfaatannya diarahkan untuk mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemanfaatan tersebut bukan hanya berasal dari hasil hutan kayu, melainkan
juga manfaat hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam dan
perlindungan keanekaragaman hayati), namun hingga
saat ini potensi HHBK dan jasa lingkungan belum dapat dimanfaatkan secara
optimal (Diniyati dan Achmad,
2015).
Hutan dan masyarakat di sekitarnya
merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan. Secara turun-temurun kehidupan
masyarakat di sekitar
hutan
2
sangat bergantung pada hutan. Selain sebagai penyedia bahan
pangan, hutan juga dapat memberi
penghasilan tambahan yaitu dari HHBK misalnya binatang buruan, damar, gaharu, rotan, madu dan
lain-lain. Namun, potensi HHBK masih belum banyak
diketahui atau dimanfaatkan oleh masyarakat secara bijaksana, karena saat ini kegiatan produksi
hutan lebih banyak
diketahui oleh masyarakat pada hasil kayu bulat untuk ekspor dan industri kayu (Sugiyono, 2012).
Menurut
Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu dinyatakan
hasil hutan bukan kayu adalah hasil hutan
hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
Hasil hutan bukan kayu meliputi rotan, bambu, getah, daun, kulit, buah, dan madu serta masih banyak lagi. Jenis tumbuhan tersebut
beberapa diantaranya bahkan memiliki nilai-nilai ekonomi yang sangat
tinggi bila dijadikan produk olahan. Beraneka ragam jenis hasil hutan bukan kayu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
yang berada di sekitar hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dilakukan
dengan pola yang baik serta pembinaan
dari instansi kehutanan dapat mengurangi kegiatan penebangan liar oleh masyarakat (Christien dkk., 2013).
Nilai ekonomi yang dihasilkan dari
pemanfaatan HHBK jauh lebih besar dari kayu dan tidak menyebabkan kerusakan
hutan, sehingga tidak akan mengakibatkan hilangnya fungsi-fungsi dan nilai jasa dari hutan. Melihat hal tersebut, maka HHBK memberikan manfaat multiguna bagi masyarakat, khususnya masyarakat lokal di sekitar
hutan. Pengelolaan hutan perlu dilakukan untuk
menyediakan kesempatan kerja yang memadai dan memberikan akses bagi masyarakat sekitar hutan untuk memungut HHBK (Puspitodjati, 2011). Pola pemanfaatan lahan agroforestri merupakan alternatif bagi masyarakat lokal di sekitar
hutan untuk memanfaatkan HHBK dengan pemanfaatan ladang sebagai lingkungan pendukung proses pertumbuhan pepohonan (Pohan dkk., 2014).
Tujuan
Adapun
tujuan dari Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu” adalah untuk mengetahui
pemanfaatan dan cara pengolahan serta produk yang berasal dari hasil hutan
bukan kayu.

3
TINJAUAN
PUSTAKA
|
3 |
Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah
jenis tanaman yang tumbuh, baik di
dalam maupun di luar kawasan hutan. Walaupun peranan HHBK sudah dirasakan masyarakat sebagai salah satu
sumber pendapatan, namun terkadang sistem
pengelolaanya masih bersifat tradisional sehingga kualitas yang dihasilkan masih jauh dari standar yang diharapkan
dan harganya tergolong masih rendah. HHBK atau Non-Tinber
Forest product memiliki nilai yang sangat strategis. HHBK merupakan salah satu sumber daya yang memiliki keunggulan yang kooparatif dan
bersinggungan langsung dengan masyarakat-masyarakat di sekitar hutan. Hasil hutan bukan kayu merupakan
hasil yang bersumber dari hutan selain kayu baik berupa benda-benda nabati seperti rotan, nipah, sagu, bambu, getah-getahan, biji-bijian, daun-daunan,
obatobatan dan lain-lain maupun berupa hewani
seperti satwa liar dan bagian-bagian satwa liar tersebut (tanduk, kulit, dan lain-lain) (Sakala dkk., 2012).
HHBK merupakan semua barang
/ bahan yang di ambil atau dipanen selain kayu dari ekosisten alam, hutan
tanaman dan digunakan untuk keperluan rumah
tangga atau dipasarkan. Banyaknya jenis tanaman penyusun hutan rakyat yang tergabung dalam kelompok HHBK ini
dapat berdampak terhadap jangka waktu
penerimaan. Adanya pengaturan waktu penerimaan pendapatan ini sangat menguntungkan petani karena dapat memenuhi
kebutuhan yang rutin. Selain itu keberadaan HHBK ini memberikan manfaat sosial, budaya,
ekonomi, dan lingkungan untuk seluruh lapisan
masyarakat. Namun sayangnya
keberadaan HHBK ini masih
belum dimanfaatkan secara maksimal, kalaupun pemanfaatan HHBK dilakukan secara maksimal itu hanya terjadi pada
jenis-jenis tertentu saja oleh karena
itu HHBK ini sifatnya masih local
(Waluyo, 2013).
Pemanfaatan sumberdaya hutan khususnya
kayu masih mendominasi. Namun demikian, HHBK juga tidak dapat diabaikan begitu saja
karena HHBK menjadi salah satu
peluang yang tepat untuk dikembangkan dan tentu saja dapat mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan kayu. Beberapa tahun terakhir keberadaan Hasil
Hutan Bukan Kayu (HHBK) dipandang penting untuk terusdikembangkan mengingat
produktivitas kayu darihutan
alam
semakin menurun. Perubahan paradigma dalam pengelolaan
hutan kini cenderung kepada pengelolaan kawasan (ekosistem) hutan secara utuh dan menuntut
diversifikasi hasil hutan selain kayu. HHBK dalam pemanfaatannya memiliki
keunggulan dibanding hasil kayu, sehingga HHBK memiliki prospek yang
besar dalam pengembangannya (Jafar,
2013).
Hasil hutan kayu memiliki keunggulan
dibandingkan dengan hasil kayu adalah sebagai
berikut: 1. Pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan
kerusakan yang besar terhadap hutan dibandingkan dengan pemanfaatan kayu. Karena pemanenannya tidak dilakukan dengan menebang pohon, tetapi dengan penyadapan,
pemetikan, pemangkasan, pemungutan, perabutan dll. 2. Beberapa HHBK memiliki nilai
ekonomi yang besar per satuan
volume (gaharu).
3. Pemanfaatan HHBK dilakukan oleh masyarakat secara luas
dan membutuhkan modal kecil sampai menengah.
Dengan demikian pemanfaatannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan usaha pemanfaatannya dapat dilakukan
oleh banyak kalangan masyarakat. 4. Teknologi yang digunakan untuk memanfaatkan dan mengolah HHBK adalah teknologi
sederhana sampai menengah. 5. Bagian yang dimanfaatkan,
yaitu: daun, kulit, getah, bunga, biji, kayu,
batang, buah, dan akar cabutan. Dengan demikian
pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan
ekosistem hutan (Sihombing, 2011).
Kelebihan pemanfaatan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) dapat membantu masyarakat mendapatkan sumber mata pencaharian yang lebih beragam
tanpa merusak hutan. Dengan menanam
berbagai jenis tanaman
buah-buahan dan tanaman perkebunan, petani dapat memenuhi seluruh
kebutuhan jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.
Namun kecukupannya sangat dipengaruhi oleh luasan lahannya.
Jangka waktu panen HHBK yang lebih singkat
sangat besar peranannya dalam mempertahankan eksistensi hutan karena petani tetap mempunyai sumber pendapatan dari lahan hutan. Selain itu, juga dapat memberikan pengetahuan kepada
masyarakat lokal, bahwa pemanfaatan hutan
tidak hanya dari kayunya saja, melainkan dengan pemanfaatan buah-buahan seperti durian, mangga, alpukat, serta
hasil hutan lainnya seperti karet, atau rotan
dan lain sebagainya (Pohan dkk., 2014).
Pemanfaatan HHBK yang lebih optimal
didapatkan dengan jenis HHBK yang
lebih beragam, sehingga akan lebih banyak produk yang dapat dipasarkan. Hasil agroforestri di suatu wilayah
yang didiversifikasi akan meningkatkan macam produk yang akan dipasarkan, sehingga diharapkan dapat menunjang perekonomian masyarakat pedesaan. HHBK
merupakan bagian dari ekosistem hutan dan mempunyai fungsi dan peran tertentu yang ikut menunjang
keberlangsungan ekosistem tersebut. Dengan menanam berbagai jenis
tanaman buah-buahan dan tanaman
perkebunan, petani dapat memenuhi seluruh kebutuhan jangka pendek, jangka
menengah dan jangka
panjang (Irawanti dkk., 2012).
Jenis
Penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) merupakan
pilihan yang paling logis, karena di kawasan
hutan lindung pemanfaatan kayu tidak diperbolehkan. Hasil analisis kesesuaian jenis lokasi yang akan direhabilitasi merupakan pertimbangan utama dalam pemilihan jenis HHBK. Namun
demikian, jenis yang akan
dikembangkan dalam rangka rehabilitasi hutan lindung hendaknya mempunyai nilai lebih lainnya, misalnya
mempunyai potensi untuk mencegah erosi dan longsor. Parameter
yang dapat digunakan
dalam hal tersebut
salah satunya adalah sistem perakaran. Hasil hutan berupa buah dan daun dapat dikonsumsi secara langsung. Masyarakat di sekitar hutan juga memanfaatkan tanaman konsumsi penggunaan tumbuhan obat-obatan, rotan, bambu, beserta
pengambilan kayu bakar juga dilakukan di hutan (Setiawan
dan Narendra, 2012).
Beberapa faktor menjadi kendala
pengembangan HHBK antara lain : skala pemanfaatana yang rendah, dilakukan
dalam skala kecil, keterbatasan modal, peraturan
yang tidak mendukung dan kurangnya penguasaan iptek. HHBK secara umum berperan tidak hanya pada aspek
ekologis, HHBK merupakan bagian dari ekosistem
hutan dan mempunyai fungsi dan peran tertentu yang ikut menunjang keberlangsungan ekosistem tersebut. Dari
aspek ekonomis, HHBK dapat menjadi salah
satu sumber penghasil bagi masyarakat maupun pemerintah. Sedangkan dari aspek
sosial budaya, masyarakat ikut dilibatkan dalam pemanfaatan dan pengelolaan
HHBK, maka dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar
sehingga dapat mengurangi angka pangangguran
(Palmolina, 2014).
6
![]()
Waktu dan Tempat
Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul
“Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu” ini dilaksanakan pada hari Jumat,
7 Mei 2021 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan secara daring melalui
aplikasi Whatsapp, Google Clasroom
dan Google Meeting.
Alat dan Bahan
Alat yang digunakan
dalam praktikum ini adalah kompor gas, wajan,
mangkuk dan Pisau.
Bahan yang digunakan dalam praktikum ini
adalah tepung sagu, bawang putih, penyedap, air dan daun bawang.
Prosedur Praktikum
1. Disiapkan alat dan bahan.
2.
Dimasukkan 150 ml air, 1 siung bawang putih, yang sudah dihaluskan, 1 sdm penyedap, dan 2 sdm tepung tapioka.
3.
Dimasak semua bahan secara
bersamaan dengan menggunakan api kecil agar
tercampu dengan rata.
4. Dimatikan api Ketika bahan sudah terbentuk
menjadi Gel.
5.
Dimasukkan di wadah 15 sdm tepung sagu lalu baluri
cireng.
6.
Dibentuk adonan sesuai
yang diinginkan.
7.
Digoreng dengan api kecil hingga
berwarna kecoklatan.
8.
Cireng siap disajikan.
7

Hasil
Adapun hasil dari praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan yang
berjudul ″Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan
Bukan Kayu″ adalah
sebagai berikut

Gambar 1. Produk Makanan Cireng
dari Tepung Sagu (Metroxylon
Sp.)
Pembahasan
Dari praktikum yang berjudul ″Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu”,
produk yang dibuat
adalah Cireng dari
tepung sagu. Sagu (Metroxylon
sp) merupakan salah satu komoditas bahan pangan yang banyak mengandung karbohidrat, sehingga sagu menjadi bahan makanan pokok bagi beberapa daerah di Indonesia, seperti di
Maluku, Papua dan sebagian Sulawesi. Luas
areal tanaman sagu di Indonesia sampai saat ini belum diketahui secara pasti. Produktivitas sagu per hektar per tahun dapat mencapai
18 ton sagu basah, sehingga potensi produksi sagu di Indonesia dengan luas areal tanaman sagu tersebut
adalah 20 juta ton sagu per tahun.
Sagu termasuk tumbuhan monokotil dari
keluarga (famili) Palmae, Marga (genus) Metroxylon dari ordo Spadiciflorae. Di kawasan Indo Pasifik terdapat
lima marga Palma yang zat
tepungnya telah dimanfaatkan, yaitu
Metroxylon, Arenga, Corypha,
Euqeissona, dan Caryota. Pohon Arenga pinnata dikenal dengan sagu aren, kandungan seratnya sangat
besar dan hampir seluruh batangnya diliputi
serat kasar. Borassus caryota dikenal dengan pohon lontar, cairannya
dapat dibuat minuman beralkohol, buahnya disebut silawan
dan batangnya dijadikan
kayu.
Diberbagai cireng yang bermunculan
dikota bandung dan lomba menjaring konsumen
dengan menawarkan menu cireng yang memiliki ciri khas masing- masing. Alasan mengapa Cireng dipilih
dalam usaha ini adalah karena bahannya mudah didapatkan, cara pembuatannya mudah, kemudian cara penyajiaannya Cireng sendiri tidak memakan banyak waktu
sehingga Cireng dapat dinikmati kapan
saja dan mudah disajikan. Suatu usaha Cireng dikatakan berhasil bila dapat memenuhi target yang ditentukan serta
memenuhi keinginan konsumen. Faktor penyebabnya beragam
mulai dari konsumen
sendiri,cuaca, tempat dan waktu.
Cireng atau singkatan dari Aci Goreng
adalah makanan ringan dari daerah Sunda
yang dibuat dengan cara menggoreng campuran adonan yang berbahan utama sagu (Metroxylon Sp.). Hal ini menjadi salah satu nilai lebih bagi para pedangan atau penjual, supaya setiap
konsumen yang datang tidak bosan dengan rasa
yang biasa – biasa saja. Agar konsumen selalu mengingat keunikan rasa, para pedagang atau penjual memiliki
strategi yaitu membedakan rasa yang memiliki ciri khas yang dijadikan
daya tarik tersendiri. Sebagai sumber pati, sagu mempunyai
peranan penting sebagai bahan pangan.
Pemanfaatan sagu sebagai bahan pangan tradisional sudah sejak lama dikenal
oleh penduduk di daerah penghasil sagu, baik di Indonesia maupun di luar negeri
seperti Papua Nugini dan Malaysia.
Produk-produk makanan sagu tradisional
dikenal dengan nama papeda, sagu lempeng, buburnee, sagu tutupala, sagu uha, sinoli, bagea, dan sebagainya.
Sagu juga digunakan untuk bahan pangan yang
lebih komersial seperti roti, biskuit, mie, sohun, kerupuk, hunkue, bihun, dan sebagainya. HHBK dalam pemanfaatannya memiliki
keunggulan dibanding hasil kayu, sehingga HHBK memiliki prospek yang
besar dalam pengembangannya.
Maka dapat kita ketahui bahwa hhbk dpat
membuat peluang besar daripada kayu yang dapat dihasilkan dengan baik dan mudah
untuk diolah menjadi apapun tergantung dengan bahan pada suatu hasil hhbk yang
didapatkan, peluang yang besar dapat membuat masyarakat bisa memanfaatkannya
dengan mendapatkan hasil yang seimbang dengan suatu hhbk yang akan digunakan.
Banyak hasil yang sudah terbukti dari suatu pemanfaatan hhbk yang beragam
sehingga berbagai macam olahan dapat dibuat menjadi apapun dengan hasil yang
maksimal jika dapat membuatnya dengan bagus. Maka dari itu kita bisa
memanfaartkan semua pada hhbk yang bisa dipergunakan dengan baik.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil
Hutan Bukan Kayu dinyatakan hasil hutan bukan kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani
beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal
dari hutan.
2.
Beberapa faktor menjadi kendala
pengembangan HHBK antara lain : skala pemanfaatana
yang rendah, dilakukan dalam skala kecil, keterbatasan modal, peraturan
yang tidak mendukung
dan kurangnya penguasaan iptek.
3.
Kelebihan pemanfaatan HHBK (Hasil
Hutan Bukan Kayu) dapat membantu masyarakat
mendapatkan sumber mata pencaharian yang lebih beragam tanpa merusak
hutan.
Dengan
menanam
berbagai jenis
tanaman buah-buahan dan tanaman
perkebunan, petani dapat memenuhi seluruh
kebutuhan jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.
4.
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
yang dibuat pada praktikum ini adalah Cireng yang terbuat dari bahan utama Sagu (Metroxylon sp.).
5.
Bahan yang digunakan dalam praktikum
ini adalah tepung sagu, bawang putih,
penyedap, air dan daun bawang.
Saran
Sebaiknya praktikan lebih memahami dan mengerti cara pembuatan dari
produk makanan yang akan dibuat, agar produk makanan memiliki daya tarik dan nilai ekonomis.
DAFTAR PUSTAKA
Ardhana A, Syaifuddin. 2013. Kajian Pemasaran Hasil
Hutan Non Kayu Dari Hutan Rakyat Pola
Agroforestry Di Desa Kertak Empat Kabupaten Banjar (Study Marketing Of
Non-Timber Forest Products From People Forest
Agroforestry Pattern in Kertak Empat Village Banjar Of District). Jurnal Hutan tropis, 1 (2): 1-9.
Christien N. Kendek JS, Tasirin RP, Kainde JI,
Kalangi. 2013. PemanfaatanHasil Hutan Bukan Kayu oleh Masyarakat Sekitar
Hutan Desa Minanga
III Kabupaten Minahasa
Tenggara. Jurnal Fakultas Pertanian
Universitas Sam Ratulangi Manado, 3 (5) : 2-6.
Diniyati D, Achmad B. 2015. Kontribusi
pendapatan hasil hutan bukan kayu pada usaha
hutan rakyat pola agroforestri di Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Ilmu Kehutanan, 9(1):23–31.
Direktorat Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan. 2015. Statistik
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015. Pusat Data dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.
Effendi, Supli.
2012. Teknologi Pengolahan dan Pengawetan Pangan. Alfabeta.
Bandung.
Irawanti S, Suka AP, EkawatiS. 2012. Peranan kayu dan
hasil bukan kayu dari hutan rakyat
pada pemilikan lahan sempit: Kasus Kabupaten Pati. Jurnal Penelitian Sosial
dan Ekonomi Kehutanan. 9(3): 113-125.
Jafar I. 2013. Pengetahuan Masyarakat
Dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
(HHBK) Di Kawasan Cagar Alam Gunung Sibela. Skripsi. Institut Pertanian
Bogor. Bogor.
Palmolina M. 2014. Peranan
Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Pembangunan Hutan Kemasyarakatan Di Perbukitan Menoreh
(Kasus Di Desa Hargorejo, Kokap, Kulon Progo, DI Yogyakarta). Jurnal Ilmu Kehutanan, 8 (2): 1-11.
Pohan
RM, Purwoko A, Martial T. 2014. Kontribusi Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Produksi Terbatas Bagi
Pendapatan Rumah Tangga Masyarakat. Peronema Forestry Science
Journal, 3 (2): 1-7.
Puspitodjati T. 2011. Persoalan
Definisi Hutan dan Hasil Hutan dalam Hubungannya dengan Pengembangan HHBK Melalui Hutan Tanaman. 8(3):210-227.
Rukmana, Rahmat. 2011. Bayam, Bertanam dan Pengolahan Pascapanen.
Kanisius. Yogyakarta.
Salaka FJ, Nugroho B,
Nurrochmat DR. 2012. Strategi Kebijakan Pemasaran Hasil Hutan Bukan KayuDi Kabupaten
Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku(Marketing
Policy Strategy for Non Timber Forest Products in West Seram Regency,
Maluku Province). Jurnal Analisis
Kebijakan Kehutanan, 9 (1):
1-9.
Setiawan O, Narendra BH. 2012. Sistem Perakaran Bidara
Laut (Strychnos lucida R.Br) Untuk Pengendalian Tanah
Longsor. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallacea
1 (1): 50-61.
Sihombing JA. 2011. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Oleh Masyarakat Desa Sekitar Hutan Di IUPHHK-HA
PT. Ratah Timber Samarinda, Kalimantan Timur. Skripsi. Institut
Pertanian Bogor.Bogor
Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta. Bandung.
Waluyo KT. 2013. Rencana dan Progres
Penelitian Pengolahan HHBK Lingkup Badan
Litbang Kehutanan. Prosiding Seminar Nasional HHBK. Peranan Hasil Litbang Hasil Hutan Bukan Kayu dalam
Mendukung Pembangunan Kehutanan Mataram.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Bogor.
Komentar
Posting Komentar