IDENTIFIKASI PEMANFAATAN EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN
Laporan Praktikum Ekonomi
Sumberdaya Hutan Medan, Maret 2021
IDENTIFIKASI
PEMANFAATAN EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si
Oleh :
|
191201069 |
|
|
191201079 |
|
|
191201082 |
|
|
191201103 |
|
|
191201104 |
|
|
191201197 |
Kelompok 7
HUT 4D
kelompok 7
i
KATA PENGANTAR
|
i |
Puji dan syukur Penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga
penulis dapat menyelesaikan laporan ini
dengan baik, tanpa adanya halangan dan disusun berdasarkan ilmu yang telah diterima selama melaksanakan praktikum.
Judul
dari laporan ini adalah “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Sumberdaya Hutan” yang merupakan
salah satu syarat dalam mengikuti praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan Program Studi Kehutanan, Fakultas
Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Laporan ini disusun berdasarkan
hasil praktikum yang telah dilakukan.
Dengan selesainya laporan Praktikum
Ekonomi Sumberdaya Hutan ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan- masukan
kepada penulis. Untuk itu penulis
mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing Ekonomi Sumberdaya Hutan yaitu Dr.
Agus Purwoko, S.Hut, M.Si yang telah bersedia menuangkan ilmunya kepa- da
Kami. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari laporan ini, baik dari materi maupun teknik
penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan
dan pengalaman penulis.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat
penulis harapkan.
Medan, Maret 2021
Penulis
i
![]()
1
PENDAHULUAN
|
1 |
Latar
Belakang
Hutan
adalah suatu lapangan
bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya
dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Jika hutan ditinjau dari sudut pandang
sumberdaya ekonomi terdapat
sekaligus tiga sumberdaya ekonomi yaitu lahan, vegetasi bersama
semua komponen hayatinya
serta lingkungan itu sendiri
sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan. Ekonomi Sumberdaya Hutan adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi
terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan
harga termasuk dalam kajian ekonomi
mikro dan masalah
kesejahteraan masyarakat (kesempatan kerja, pendapatan produk domestik dan pertumbuhan ekonomi).
Dan yang termasuk dalam kajian ekonomi makro (Yuniarti, 2016).
Sumberdaya Hutan berperan sebagai
penggerak ekonomi dapat teridentifikasi
dalam beberapa hal, yaitu: penyediaan devisa untuk membangun sektor lain yang membutuhkan teknologi
dari luar negeri, penyediaan hutan dan lahan
sebagai modal awal untuk pembangunan beberapa sektor terutama untuk kegiatan perkebunan industri dan sektor
ekonomi lainnya, dan peran kehutanan dalam pelayanan
jasa lingkungan hidup dan lingkungan sosial masyarakat. Sumberdaya Hutan Indonesia menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada tingkatan lokal,
nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat nyata yang terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu seperti rotan, bambu, damar, dan
lainnya, serta manfaat tidak terukur (intangible) berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman
genetik dan lain-lain (Ariani, 2015).
|
Ilmu ekonomi Sumberdaya Hutan adalah ilmu yang
mempelajari tentang tingkah laku manusia dalam memanfaatkan sumberdaya hutan, sehingga fungsinya
dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam jangka panjang.
Sumberdaya dibagi menjadi 2 yaitu sumberdaya ( Tangible resource) merupakan
2
asset yang dapat diperhitungkan secara kuantitas, kemudian
sumberdaya tak berwujud. Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan
tersebut masih dinilai secara rendah sehingga
menimbulkan terjadinya eksploitasi sumberdaya hutan yang berlebih.
Contoh asset tangible adalah rumah,
jalan raya, peralatan kantor dan lainnya.
Sedangkan contoh asset intangible atau
aset tak berwujud adalah hak cipta, hak paten, gak sewa dan lain sebagainya (Liman, 2017).
Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami nilai dari berbagai manfaat
sumberdaya hutan secara komperehensif. Untuk memahami
manfaat dari sumberdaya hutan tersebut perlu dilakukan penilaian
terhadap semua manfaat
yang dihasilkan sumberdaya hutan ini. Pengelolaan sumberdaya alam termasuk
hutan terkait erat dengan ekonomi,
dimana pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan biaya dan memberikan manfaat ekonomi. Apabila areal hutan akan dikonversi
kepenggunaan lain, maka akan
mengakibatkan hilangnya fungsi ekologi dan sosial seperti keanekaragaman hayati,
pengatur tata air, tempat melakukan
upacara adat dan sebagainya. Sebaliknya apabila areal hutan
tersebut dikonversi maka akan mengakibatkan timbulnya biaya seperti biaya pengelolaan
dan biaya hilangnya kesempatan untuk pemanfaatan (oppoturnity cost)
(Nora, 2016).
Dengan diketahuinya manfaat dari
sumberdaya hutan ini maka hal tersebut dapat dijadikan
rekomendasi bagi para pengambil kebijakan
untuk mengalokasikan
sumberdaya alam yang semakin langka dan melakukan distribusi manfaat sumberdaya alam yang adil.
Terlebih dengan meningkatnya pertambahan penduduk
saat ini yang menyebabkan timbulnya tekanan yang serius terhadap sumberdaya hutan, menyebabkan perlunya
penyempurnaan pengelolaan sumberdaya alam melalui penilaian akurat
terhadap nilai ekonomi sumberdaya alam
yang sesungguhnya Sumberdaya hutan (SDH) menghasilkan manfaat yang menyeluruh baik manfaat tangible maupun manfaat intangible
(Marwanto, 2018).
Tujuan
|
Adapun tujuan dari Praktikum Ekonomi
Sumberdaya Hutan yaitu unuk mengetahui manfaat-manfaat tangible dan
intangible yang terdapat pada suatu pohon.
![]() |
3
TINJAUAN PUSTAKA
|
3 |
Indonesia adalah negara beriklim
tropis yang berbentuk
kepulauan. Kondisi ini
menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak potensi sumber daya alam. Sumber daya alam biotik maupun
sumber daya alam abiotik ini memberikan
banyak manfaat bagi masyarakat dan negara. Diantara potensi sumber daya alam Indonesia yang dapat diperbaharui maupun yang tak terbaharukan adalah hutan. Hutan mempunyai kedudukan
dan peranan yang sangat
penting dalam menunjang pembangunan nasional. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat
yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi,
sosial budaya maupun ekonomi
secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus, dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia (Zainuddin dan Tahnur, 2018).
Hutan sebagai sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan
manusia, baik manfaat tangible yang dirasakan
secara langsung, maupun intangible
yang dirasakan secara tidak langsung. Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin
eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara
optimal. Namun berbagai
manfaat ini dapat dirasakan apabila
hutan dikelola dengan benar. Saat ini
berbagai manfaat yang dihasilkan hutan masih dinilai secara rendah sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi sumberdaya hutan yang berlebih.
Hal itu disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami
nilai dari berbagai manfaat sumberdaya hutan secara komperehensif. Untuk memahami manfaat sumberdaya hutan
perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan sumberdaya hutan (Sukhdev
dan Pavan, 2010).
|
Dengan diketahuinya manfaat
dari SDH ini maka hal tersebut dapat dijadikan rekomendasi bagi para pengambil
kebijakan untuk mengalokasikan sumberdaya alam (SDA) yang semakin langka dan melakukan
distribusi manfaat SDA yang adil.
Terlebih dengan meningkatnya pertambahan penduduk saat ini yang menyebabkan timbulnya tekanan yang
serius terhadap SDH, menyebabkan perlunya penyempurnaan pengelolaan SDA melalui
penilaian akurat terhadap
nilai ekonomi sumberdaya
alam yang sesungguhnya. Nilai ekonomi sumberdaya
4
hutan baru disadari
ketika semakin langka keberadaannya dan kesejahteraan manusia
menjadi terganggu (Munandar,
2016).
Manfaat
SDH sendiri tidak semuanya memiliki
harga pasar, sehingga
perlu digunakan
pendekatan-pendekatan untuk mengkuantifikasi nilai ekonomi SDH dalam satuan moneter. Sebagai
contoh manfaat hutan dalam menyerap karbon, dan manfaat ekologis serta
lingkungan lainnya. Karena sifatnya
yang non market tersebut
menyebabkan banyak manfaat
SDH belum dinilai
secara memuaskan dalam perhitungan ekonomi.
Tetapi saat ini, kepedulian akan pentingnya
manfaat lingkungan semakin meningkat dengan melihat kondisi SDA yang semakin terdegradasi. Untuk itu dikembangkan berbagai metode dan
teknik penilaian manfaat SDH, baik untuk manfaat SDH yang memiliki harga pasar ataupun tidak, dalam satuan moneter. Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk menjelaskan konsep nilai ekonomi total dan berbagai metode yang digunakan untuk menilai manfaat SDH
dan lingkungan (Yulian
et al., 2011).
Nilai sumberdaya hutan sendiri bersumber dari berbagai manfaat yang diperoleh
masyarakat. Masyarakat yang menerima
manfaat secara langsung akan memiliki
persepsi yang positif terhadap nilai sumberdaya hutan, dan hal tersebut dapat ditunjukkan dengan tingginya nilai
sumberdaya hutan tersebut. Hal tersebut mungkin
berbeda dengan persepsi masyarakat yang tinggal jauh dari hutan dan tidak menerima manfaat secara langsung.
Sedangkan, nilai bukan guna meliputi manfaat
yang tidak dapat diukur yang diturunkan dari keberadaan hutan di luar nilai guna langsung
dan tidak langsung.
Nilai bukan guna terdiri atas nilai keberadaan dan nilai warisan. Nilai keberadaan adalah nilai kepedulian
seseorang akan keberadaan suatu SDH
berupa nilai yang diberikan oleh masyarakat kepada kawasan hutan atas manfaat spiritual, estetika dan kultural.
Sementara nilai warisan adalah nilai yang diberikan
masyarakat yang hidup saat ini terhadap SDH,
agar tetap utuh untuk diberikan kepada generasi akan datang. Nilai-nilai ini tidak terefleksi dalam harga pasar (Suzana et al., 2011).
|
Pengelolaan sumberdaya alam termasuk hutan terkait erat dengan ekonomi,
dimana pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan biaya dan memberikan manfaat ekonomi. Apabila
areal hutan akan dikonversi ke penggunaan lain, maka akan mengakibatkan hilangnya fungsi ekologi dan sosial
![]() |
5
seperti keanekaragaman hayati, pengatur tata air, tempat
melakukan upacara adat dan
sebagainya. Sebaliknya apabila areal hutan tersebut dikonservasi maka akan mengakibatkan timbulnya biaya seperti
biaya pengelolaan dan biaya hilangnya kesempatan
untuk pemanfaatan (opportunity cost).Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki
sumberdaya alam berupa hutan tropis terbesar di dunia. Luas kawasan hutan di Indonesia pada saat ini mencapai 120,35
juta ha, dimana 17,03 % atau 20,50 juta ha dari luas kawasan tersebut
merupakan kawasan konservasi. Namun, dari luas kawasan hutan
konservasi yang ada, 32.672,39 ha diantaranya
telah mengalami kerusakan akibat perambahan dan pemukiman liar dan 4.956,00 ha akibat
perladangan berpindah/liar (Irawanti
et al., 2012).
Pengelolaan sumberdaya alam termasuk
hutan terkait erat dengan ekonomi,
dimana pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan biaya dan memberikan manfaat ekonomi. Apabila
areal hutan akan dikonversi ke penggunaan
lain, maka akan mengakibatkan hilangnya fungsi ekologi dan sosial seperti keanekaragaman hayati, pengatur
tata air, tempat melakukan upacara adat dan
sebagainya. Sebaliknya apabila areal hutan tersebut dikonservasi maka akan mengakibatkan timbulnya biaya seperti
biaya pengelolaan dan biaya hilangnya kesempatan
untuk pemanfaatan (opportunity cost).Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki
sumberdaya alam berupa hutan tropis terbesar di dunia. Luas kawasan hutan di Indonesia pada saat ini mencapai 120,35
juta ha, dimana 17,03 % atau 20,50 juta ha dari luas kawasan tersebut
merupakan kawasan konservasi. Namun, dari luas kawasan hutan
konservasi yang ada, 32.672,39 ha diantaranya
telah mengalami kerusakan akibat perambahan dan pemukiman liar dan 4.956,00 ha akibat perladangan berpindah/liar (Nugroho, 2011).
|
Kawasan konservasi terdiri dari kawasan suaka
alam, kawasan pelestarian alam,dan
taman buru. Kawasan suaka alam
terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa, sedangkan kawasan pelestarian alam terdiri dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Kawasan hutan konservasi memiliki peranan
yang sangat penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan jasa lingkungan lainnya yang dimiliki
dan dihasilkan oleh kawasan tersebut. Manfaat yang tidak secara langsung diperoleh dari areal hutan adalah pengatur tata air, pengendali
banjir, penyerap karbon dan lainnya
(Anshori, 2016).
|
6
METODE PRAKTIKUM
|
6 |
Waktu dan Tempat
Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul
“Identifikasi Manfaat
Sumberdaya Hutan” ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 26 Maret 2021 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Praktikum ini dilaksanakan secara daring melalui
aplikasi Whatsapp dan
zoom meeting.
Alat dan
Bahan
Alat yang digunakan
dalam praktikum ini adalah alat tulis, laptop
dan handphone.
Bahan yang digunakan
dalam praktikum ini adalah buku tulis, Jurnal
dan Akasia (Acacia mangium).
Prosedur Praktikum
-
![]() |
7
HASIL DAN PEMBAHASAN
|
7 |
Hasil
Adapun hasil dari praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul
″Identifikasi Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan″ adalah sebagai berikut.
![]() |
![]() |
Gambar 1. Kayu Akasia Gambar 2. Kayu gelondongan Akasia
Pembahasan
Akasia merupakan salah satu tanaman yang
sering dijumpai di lingkungan sekitar
dan memiliki manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, tanaman akasia
memiliki manfaat dalam bidang kesehatan yang belum banyak diketahui masyarakat secara luas.Hal ini sesuai
dengan pernyataan Setyningrum (2017) Bahwa Manfaat Acacia mangium
dalam bidang kesehatan
yaitu sebagai antioksidan yang di dalamnya
terdapat senyawa flavonoid, saponin, steroid, fenolik dan tanin Senyawa-senyawa ini
bermanfaat bagi tubuh untuk mencegah rusaknya
sel dan jaringan tubuh yang dapat berperan dalam proses penyembuhan luka. Pemanfaatan kayu acacia mangium untuk mebel ruang
interior dengan cara mengetahui sifat
fisik mekanik dan finishing dapat
sebagai salah satu alternatif substitusi kayu-kayu
komersial bahan mebel.
|
Manfaat intangible dari Akasia adalah sebagai peneduh jalan, penahan longsor. Hal ini sesuai dengan pernyataan
Dahlan (2010) Bahwa fungsi ekologi tanaman
Sebagai peneduh jalan Untuk paru-paru
kota karena tumbuhan tersebut menghasilkan
gas oksigen yang dibutuhkan oleh semua makhluk hidup, sebagai penyerap
gas/partikel beracun untuk mengurangi pencemaran udara, sebagai peredam
kebisingan dan sebagai
habitat burung.
|
8
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1.
Hutan sebagai sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan
manusia berupa nilai pemrosesan baik manfaat tangible yang dirasakan
secara langsung, maupun intangible yang
dirasakan secara tidak langsung.
2.
Nilai intangible hutan diantaranya
adalah peranannya dalam tata kelola air, penyerap
karbon (CO2) dan dapat dikembangkan sebagai objek wisata yang potensial.
3.
Bahan yang digunakan
adalah pohon Akasia (Acacia mangium).
4.
Manfaat Tangible Akasia sebagai bahan baku pembuatan kertas, Bahan kon- struksi
, dan Sebagai bahan obat-obatan untuk penyembuhan luka.
5.
Manfaat Intangible sebagai peneduh jalan, penyerap gas/partikel beracun untuk mengurangi pencemaran udara, sebagai
peredam kebisingan dan sebagai habitat
burung.
Saran
Sebaiknya praktikan lebih memahami lagi tentang manfaat
tangible dan in- tangible dari
sebuah tanaman.
9
DAFTAR PUSTAKA
|
9 |
Anshori, I.
(2016). Nilai Ekonomi Kawasan Taman Hutan Raya Bunder Sebagai Penyimpan Karbon Dengan Pendekatan
Karakteristik Kawasan. Research Report. 7 (1): 55-63.
Ariani, I. 2015. Konsep Sumberdaya Hutan Dan Sumber Daya Alam. Jurnal Kehutanan. 3(1): 66-67.
Irawanti S, Suka AP, Ekawati
P. 2012. Manfaat
Ekonomi dan Peluang
Pengembangan Hutan Rakyyat
Sengon di Kabupaten
Pati. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, 9 (3): 126 – 139.
Liman. 2017. Konsep Tangible
Dan Intangible. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi
Kehutanan. 11(2):91-105.
Morwanto,B. 2018. Aspek Tangible Dan Intangible. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi. 9(2): 18-22.
Munandar. 2016. Valuasi Ekonomi
Pemanfaatan Hasil Hutan yang Tidak Dapat Dipasarkan pada Kawasan Hutan Lindung Taman Hutan Raya Sultan Adam Kalimantan Selatan.
Jurnal Hutan Tropis, 4 (2): 109-119.
Nora,L. 2016. Pemanfaatan Sumberdaya Hutan. Jurnal Penelitian Kehutanan.
6(1): 101-102.
Nugroho B. 2011. Analisis
Perbandingan Beberapa Skema Pinjaman untuk Pembangunan
Hutan Tanaman Berbasis Masyarakat di Indonesia. Jurnal MHT, 17 (2): 79-88.
|
Sukhdev, Pavan. 2010. The Economics of Biodiversity and
Ecosystem Service Tropical Forest.
ITTO Tropical Forest Update, 20 (1): 1-9.
Suzana BUL, Timban J, Kaunang R, Ahmad F. 2011. Valuasi
Ekonomi Sumberdaya Hutan
Mangrove di Desa Palaes Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal ASE, 7 (2): 29 – 38.
Yulian EN, Syaufina L, Putri EIK.
2011. Valuasi Ekonomi Sumberdaya Alam Taman
Hutan Raya Bukit Soeharto di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal PSL, 1 (1): 38–46.
|
Yuniarti. 2016. Pemanfaatan Akasia Mangium.
Erlangga: Jakarta.
|
10
Zainuddin M, Tahnur
M. 2018. Nilai Manfaat Ekonomi
Hutan Kota Universitas Hasanuddin Makassar. Jurnal Hutan dan Masyarakat, 10 (2): 239-245.
![]() |
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA MEDAN
1
|
1 |
2021
i

|
i |
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur Penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga
penulis dapat menyelesaikan laporan ini
dengan baik, tanpa adanya halangan dan disusun berdasarkan ilmu yang telah diterima selama melaksanakan praktikum.
Judul
dari laporan ini adalah “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Sumberdaya Hutan” yang merupakan
salah satu syarat dalam mengikuti praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan Program Studi Kehutanan, Fakultas
Kehutanan, Universitas Sumatera Utara. Laporan ini disusun berdasarkan
hasil praktikum yang telah dilakukan.
Dengan selesainya laporan Praktikum
Ekonomi Sumberdaya Hutan ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan- masukan
kepada penulis. Untuk itu penulis
mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing Ekonomi Sumberdaya Hutan yaitu Dr.
Agus Purwoko, S.Hut, M.Si yang telah bersedia menuangkan ilmunya kepa- da
Kami. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari laporan ini, baik dari materi maupun teknik
penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan
dan pengalaman penulis.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat
penulis harapkan.
Medan, Maret 2021
Penulis
i
![]()
1
PENDAHULUAN
|
1 |
Latar
Belakang
Hutan
adalah suatu lapangan
bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya
dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Jika hutan ditinjau dari sudut pandang
sumberdaya ekonomi terdapat
sekaligus tiga sumberdaya ekonomi yaitu lahan, vegetasi bersama
semua komponen hayatinya
serta lingkungan itu sendiri
sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan. Ekonomi Sumberdaya Hutan adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi
terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan
harga termasuk dalam kajian ekonomi
mikro dan masalah
kesejahteraan masyarakat (kesempatan kerja, pendapatan produk domestik dan pertumbuhan ekonomi).
Dan yang termasuk dalam kajian ekonomi makro (Yuniarti, 2016).
Sumberdaya Hutan berperan sebagai
penggerak ekonomi dapat teridentifikasi
dalam beberapa hal, yaitu: penyediaan devisa untuk membangun sektor lain yang membutuhkan teknologi
dari luar negeri, penyediaan hutan dan lahan
sebagai modal awal untuk pembangunan beberapa sektor terutama untuk kegiatan perkebunan industri dan sektor
ekonomi lainnya, dan peran kehutanan dalam pelayanan
jasa lingkungan hidup dan lingkungan sosial masyarakat. Sumberdaya Hutan Indonesia menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada tingkatan lokal,
nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat nyata yang terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu seperti rotan, bambu, damar, dan
lainnya, serta manfaat tidak terukur (intangible) berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman
genetik dan lain-lain (Ariani, 2015).
|
2
asset yang dapat diperhitungkan secara kuantitas, kemudian
sumberdaya tak berwujud. Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan
tersebut masih dinilai secara rendah sehingga
menimbulkan terjadinya eksploitasi sumberdaya hutan yang berlebih.
Contoh asset tangible adalah rumah,
jalan raya, peralatan kantor dan lainnya.
Sedangkan contoh asset intangible atau
aset tak berwujud adalah hak cipta, hak paten, gak sewa dan lain sebagainya (Liman, 2017).
Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami nilai dari berbagai manfaat
sumberdaya hutan secara komperehensif. Untuk memahami
manfaat dari sumberdaya hutan tersebut perlu dilakukan penilaian
terhadap semua manfaat
yang dihasilkan sumberdaya hutan ini. Pengelolaan sumberdaya alam termasuk
hutan terkait erat dengan ekonomi,
dimana pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan biaya dan memberikan manfaat ekonomi. Apabila areal hutan akan dikonversi
kepenggunaan lain, maka akan
mengakibatkan hilangnya fungsi ekologi dan sosial seperti keanekaragaman hayati,
pengatur tata air, tempat melakukan
upacara adat dan sebagainya. Sebaliknya apabila areal hutan
tersebut dikonversi maka akan mengakibatkan timbulnya biaya seperti biaya pengelolaan
dan biaya hilangnya kesempatan untuk pemanfaatan (oppoturnity cost)
(Nora, 2016).
Dengan diketahuinya manfaat dari
sumberdaya hutan ini maka hal tersebut dapat dijadikan
rekomendasi bagi para pengambil kebijakan
untuk mengalokasikan
sumberdaya alam yang semakin langka dan melakukan distribusi manfaat sumberdaya alam yang adil.
Terlebih dengan meningkatnya pertambahan penduduk
saat ini yang menyebabkan timbulnya tekanan yang serius terhadap sumberdaya hutan, menyebabkan perlunya
penyempurnaan pengelolaan sumberdaya alam melalui penilaian akurat
terhadap nilai ekonomi sumberdaya alam
yang sesungguhnya Sumberdaya hutan (SDH) menghasilkan manfaat yang menyeluruh baik manfaat tangible maupun manfaat intangible
(Marwanto, 2018).
Tujuan
|
![]() |
3
TINJAUAN PUSTAKA
|
3 |
Indonesia adalah negara beriklim
tropis yang berbentuk
kepulauan. Kondisi ini
menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak potensi sumber daya alam. Sumber daya alam biotik maupun
sumber daya alam abiotik ini memberikan
banyak manfaat bagi masyarakat dan negara. Diantara potensi sumber daya alam Indonesia yang dapat diperbaharui maupun yang tak terbaharukan adalah hutan. Hutan mempunyai kedudukan
dan peranan yang sangat
penting dalam menunjang pembangunan nasional. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat
yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi,
sosial budaya maupun ekonomi
secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus, dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia (Zainuddin dan Tahnur, 2018).
Hutan sebagai sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan
manusia, baik manfaat tangible yang dirasakan
secara langsung, maupun intangible
yang dirasakan secara tidak langsung. Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin
eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara
optimal. Namun berbagai
manfaat ini dapat dirasakan apabila
hutan dikelola dengan benar. Saat ini
berbagai manfaat yang dihasilkan hutan masih dinilai secara rendah sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi sumberdaya hutan yang berlebih.
Hal itu disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami
nilai dari berbagai manfaat sumberdaya hutan secara komperehensif. Untuk memahami manfaat sumberdaya hutan
perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan sumberdaya hutan (Sukhdev
dan Pavan, 2010).
|
4
hutan baru disadari
ketika semakin langka keberadaannya dan kesejahteraan manusia
menjadi terganggu (Munandar,
2016).
Manfaat
SDH sendiri tidak semuanya memiliki
harga pasar, sehingga
perlu digunakan
pendekatan-pendekatan untuk mengkuantifikasi nilai ekonomi SDH dalam satuan moneter. Sebagai
contoh manfaat hutan dalam menyerap karbon, dan manfaat ekologis serta
lingkungan lainnya. Karena sifatnya
yang non market tersebut
menyebabkan banyak manfaat
SDH belum dinilai
secara memuaskan dalam perhitungan ekonomi.
Tetapi saat ini, kepedulian akan pentingnya
manfaat lingkungan semakin meningkat dengan melihat kondisi SDA yang semakin terdegradasi. Untuk itu dikembangkan berbagai metode dan
teknik penilaian manfaat SDH, baik untuk manfaat SDH yang memiliki harga pasar ataupun tidak, dalam satuan moneter. Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk menjelaskan konsep nilai ekonomi total dan berbagai metode yang digunakan untuk menilai manfaat SDH
dan lingkungan (Yulian
et al., 2011).
Nilai sumberdaya hutan sendiri bersumber dari berbagai manfaat yang diperoleh
masyarakat. Masyarakat yang menerima
manfaat secara langsung akan memiliki
persepsi yang positif terhadap nilai sumberdaya hutan, dan hal tersebut dapat ditunjukkan dengan tingginya nilai
sumberdaya hutan tersebut. Hal tersebut mungkin
berbeda dengan persepsi masyarakat yang tinggal jauh dari hutan dan tidak menerima manfaat secara langsung.
Sedangkan, nilai bukan guna meliputi manfaat
yang tidak dapat diukur yang diturunkan dari keberadaan hutan di luar nilai guna langsung
dan tidak langsung.
Nilai bukan guna terdiri atas nilai keberadaan dan nilai warisan. Nilai keberadaan adalah nilai kepedulian
seseorang akan keberadaan suatu SDH
berupa nilai yang diberikan oleh masyarakat kepada kawasan hutan atas manfaat spiritual, estetika dan kultural.
Sementara nilai warisan adalah nilai yang diberikan
masyarakat yang hidup saat ini terhadap SDH,
agar tetap utuh untuk diberikan kepada generasi akan datang. Nilai-nilai ini tidak terefleksi dalam harga pasar (Suzana et al., 2011).
|
![]() |
5
seperti keanekaragaman hayati, pengatur tata air, tempat
melakukan upacara adat dan
sebagainya. Sebaliknya apabila areal hutan tersebut dikonservasi maka akan mengakibatkan timbulnya biaya seperti
biaya pengelolaan dan biaya hilangnya kesempatan
untuk pemanfaatan (opportunity cost).Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki
sumberdaya alam berupa hutan tropis terbesar di dunia. Luas kawasan hutan di Indonesia pada saat ini mencapai 120,35
juta ha, dimana 17,03 % atau 20,50 juta ha dari luas kawasan tersebut
merupakan kawasan konservasi. Namun, dari luas kawasan hutan
konservasi yang ada, 32.672,39 ha diantaranya
telah mengalami kerusakan akibat perambahan dan pemukiman liar dan 4.956,00 ha akibat
perladangan berpindah/liar (Irawanti
et al., 2012).
Pengelolaan sumberdaya alam termasuk
hutan terkait erat dengan ekonomi,
dimana pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan biaya dan memberikan manfaat ekonomi. Apabila
areal hutan akan dikonversi ke penggunaan
lain, maka akan mengakibatkan hilangnya fungsi ekologi dan sosial seperti keanekaragaman hayati, pengatur
tata air, tempat melakukan upacara adat dan
sebagainya. Sebaliknya apabila areal hutan tersebut dikonservasi maka akan mengakibatkan timbulnya biaya seperti
biaya pengelolaan dan biaya hilangnya kesempatan
untuk pemanfaatan (opportunity cost).Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki
sumberdaya alam berupa hutan tropis terbesar di dunia. Luas kawasan hutan di Indonesia pada saat ini mencapai 120,35
juta ha, dimana 17,03 % atau 20,50 juta ha dari luas kawasan tersebut
merupakan kawasan konservasi. Namun, dari luas kawasan hutan
konservasi yang ada, 32.672,39 ha diantaranya
telah mengalami kerusakan akibat perambahan dan pemukiman liar dan 4.956,00 ha akibat perladangan berpindah/liar (Nugroho, 2011).
|
|
6
METODE PRAKTIKUM
|
6 |
Waktu dan Tempat
Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul
“Identifikasi Manfaat
Sumberdaya Hutan” ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 26 Maret 2021 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Praktikum ini dilaksanakan secara daring melalui
aplikasi Whatsapp dan
zoom meeting.
Alat dan
Bahan
Alat yang digunakan
dalam praktikum ini adalah alat tulis, laptop
dan handphone.
Bahan yang digunakan
dalam praktikum ini adalah buku tulis, Jurnal
dan Akasia (Acacia mangium).
Prosedur Praktikum
-
![]() |
7
HASIL DAN PEMBAHASAN
|
7 |
Hasil
Adapun hasil dari praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul
″Identifikasi Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan″ adalah sebagai berikut.
![]() |
![]() |
Gambar 1. Kayu Akasia Gambar 2. Kayu gelondongan Akasia
Pembahasan
Akasia merupakan salah satu tanaman yang
sering dijumpai di lingkungan sekitar
dan memiliki manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, tanaman akasia
memiliki manfaat dalam bidang kesehatan yang belum banyak diketahui masyarakat secara luas.Hal ini sesuai
dengan pernyataan Setyningrum (2017) Bahwa Manfaat Acacia mangium
dalam bidang kesehatan
yaitu sebagai antioksidan yang di dalamnya
terdapat senyawa flavonoid, saponin, steroid, fenolik dan tanin Senyawa-senyawa ini
bermanfaat bagi tubuh untuk mencegah rusaknya
sel dan jaringan tubuh yang dapat berperan dalam proses penyembuhan luka. Pemanfaatan kayu acacia mangium untuk mebel ruang
interior dengan cara mengetahui sifat
fisik mekanik dan finishing dapat
sebagai salah satu alternatif substitusi kayu-kayu
komersial bahan mebel.
|
|
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1.
Hutan sebagai sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan
manusia berupa nilai pemrosesan baik manfaat tangible yang dirasakan
secara langsung, maupun intangible yang
dirasakan secara tidak langsung.
2.
Nilai intangible hutan diantaranya
adalah peranannya dalam tata kelola air, penyerap
karbon (CO2) dan dapat dikembangkan sebagai objek wisata yang potensial.
3.
Bahan yang digunakan
adalah pohon Akasia (Acacia mangium).
4.
Manfaat Tangible Akasia sebagai bahan baku pembuatan kertas, Bahan kon- struksi
, dan Sebagai bahan obat-obatan untuk penyembuhan luka.
5.
Manfaat Intangible sebagai peneduh jalan, penyerap gas/partikel beracun untuk mengurangi pencemaran udara, sebagai
peredam kebisingan dan sebagai habitat
burung.
Saran
Sebaiknya praktikan lebih memahami lagi tentang manfaat
tangible dan in- tangible dari
sebuah tanaman.
9
DAFTAR PUSTAKA
|
9 |
Anshori, I.
(2016). Nilai Ekonomi Kawasan Taman Hutan Raya Bunder Sebagai Penyimpan Karbon Dengan Pendekatan
Karakteristik Kawasan. Research Report. 7 (1): 55-63.
Ariani, I. 2015. Konsep Sumberdaya Hutan Dan Sumber Daya Alam. Jurnal Kehutanan. 3(1): 66-67.
Irawanti S, Suka AP, Ekawati
P. 2012. Manfaat
Ekonomi dan Peluang
Pengembangan Hutan Rakyyat
Sengon di Kabupaten
Pati. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, 9 (3): 126 – 139.
Liman. 2017. Konsep Tangible
Dan Intangible. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi
Kehutanan. 11(2):91-105.
Morwanto,B. 2018. Aspek Tangible Dan Intangible. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi. 9(2): 18-22.
Munandar. 2016. Valuasi Ekonomi
Pemanfaatan Hasil Hutan yang Tidak Dapat Dipasarkan pada Kawasan Hutan Lindung Taman Hutan Raya Sultan Adam Kalimantan Selatan.
Jurnal Hutan Tropis, 4 (2): 109-119.
Nora,L. 2016. Pemanfaatan Sumberdaya Hutan. Jurnal Penelitian Kehutanan.
6(1): 101-102.
Nugroho B. 2011. Analisis
Perbandingan Beberapa Skema Pinjaman untuk Pembangunan
Hutan Tanaman Berbasis Masyarakat di Indonesia. Jurnal MHT, 17 (2): 79-88.
|
Suzana BUL, Timban J, Kaunang R, Ahmad F. 2011. Valuasi
Ekonomi Sumberdaya Hutan
Mangrove di Desa Palaes Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal ASE, 7 (2): 29 – 38.
Yulian EN, Syaufina L, Putri EIK.
2011. Valuasi Ekonomi Sumberdaya Alam Taman
Hutan Raya Bukit Soeharto di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal PSL, 1 (1): 38–46.
|
|
Zainuddin M, Tahnur
M. 2018. Nilai Manfaat Ekonomi
Hutan Kota Universitas Hasanuddin Makassar. Jurnal Hutan dan Masyarakat, 10 (2): 239-245.
![]() |






Komentar
Posting Komentar