PEMANFAATAN KOMODITI KEHUTANAN UNTUK PRODUK KREATIF
Laporan Praktikum Ekonomi
Sumber Daya Hutan Medan, April 2021
PEMANFAATAN KOMODITI KEHUTANAN
UNTUK PRODUK KREATIF
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si
Disusun Oleh:
Paulus Pandiangan 191201069
Dwivia Wahyu Amanda 191201079
Kezia Kristina Br Aritonang 191201082
Raisa Niswah 191201103
Sadar Jusuf
Simanjuntak 191201104
EstriYosaDamanik 191201197
Kelompok 7
HUT 4D
![]() |
PROGRAM STUDI KEHUTANAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN
2021
Puji syukur penulis
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat kasih sayang dan karunia-Nya penulis
dapat menyelesaian laporan
praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Komoditi Kehutanan untuk Produk Kreatif” ini dengan
baik dan tepat waktu. Laporan ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi
Sumberdaya Hutan sebagai syarat masuk Praktikum Ekonomi Sumberdaya
Hutan selanjutnya pada Program Studi Kehutanan, Fakultas
Kehutanan, Universitas Sumatera
Utara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung jawab Praktikum
Ekonomi Sumberdaya Hutan yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan
terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis
mengikuti kegiatan praktikum.
Penulis menyadari bahwa laporan ini
masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini
bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan, April 2021
Penulis
i
Halaman KATA PENGANTAR......................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
PENDAHULUAN
DAFTAR PUSTAKA
ii
|
Latar Belakang
Pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat sekitar
hutan perlu menjadi
bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah daam membuat
kebijakan berkaitan dengan kehutanan. Konflik kehutanan yang sering
terjadi di belakangan ini
disebabkan oleh karena pemerintah tidak mengikut sertakan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan. Di dataran rendah maupun di
pegunungan, di pulau kecil maupun di
benua besar. Hutan merupakan suatu kumpulan-kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan
berkayu lain, yang menempati
daerah yang cukup luas
(Anonim, 2010).
Berdasarkan statistik kehutanan, luas
hutan Indonesia telah menyusut dari 130,1
juta ha (67,7 % dari luas daratan) pada tahun 1993 menjadi 123,4 juta ha (64,2 % dari luas daratan) pada tahun 2001. Penyusutan ini disebabkan oleh penjarahan hutan, kebakaran, dan konversi untuk kegiatan lain seperti pertambangan, pembangunan jalan, dan
permukiman. Sekitar 35 % dari hutan produksi
tetap seluas 35 juta ha juga rusak berat. Hutan yang dapat dikonversi kini tinggal 16,65 juta ha. Apabila dengan
laju konversi tetap seperti saat ini maka dalam
waktu 25 tahun areal hutan konversi akan habis. Saat ini laju deforestasi hutan Indonesia diperkirakan sekitar 1,6
juta hektar per tahun. Peraturan Menteri No.
P35/ Menhut-II/ 2007, hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk
turunan dan budidaya kecuali kayu sebagai segala sesuatu yang bersifat
material (bukan kayu) yang dimanfatkan bagi kegiatan ekonomi
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Dephut, 2009).
Pengelolaan hutan merupakan penerapan
prinsip-prinsip dalam bidang biologi,
fisika, kimia, analisis kuantitatif, manajemen, ekonomi, sosial dan analisa kebijakan dalam rangkaian kegiatan
membangun atau meregenerasikan, membina, memanfaatkan dan mengkonservasikan hutan untuk mendapatkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dengan tetap
mempertahankan produktivitas dan kualitas hutan. Pengelolaan hutan mencakup pengelolaan terhadap keindahan, ikan,
fauna air lain pada sungai-sungai di dalam hutan,
air, kehidupan liar, kayu
2
dan hasil hutan bukan kayu, serta berbagai nilai lain yang
termasuk dalam sumber daya hutan.
Sedangkan kegiatan pengelolaan hutan menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 meliputi: a) tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, b) pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan,
c) rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan d) perlindungan hutan dan konservasi alam (Helms, 2011).
Pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat sekitar
hutan perlu menjadi
bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah daam membuat
kebijakan berkaitan dengan kehutanan. Konflik kehutanan yang sering
terjadi di belakangan ini
disebabkan oleh karena pemerintah tidak mengikut sertakan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan. Masyarakat sekitar hutan kebanyakan
hidup dari hasil mangumpulkan hasil
hutan seperti kayu bakar, madu, are, bambu, rotan, dan membuka kebun coklat , kelapa dan kemiri di dalam hutan, menanam
pisang dan ubi, memanfaatkan tanaman
obat-obatan, mengambil pakan untuk ternak mereka serta memanfaatkan sumber daya air untuk kebutuhan
sehari-hari yang ada tersebut (Asrianny, 2012).
Beberapa tahun terakhir laju
perkembangan industri perkayuan terhambat atau
bahkan stagnan terkait dengan berbagai masalah yang dihadapi. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah kelangkaan kayu sebagai bahan baku. Tercatat Bahwa kekurangan bahan baku
kayu berkualitas mencapai 70% Untuk jati hampir 90% Untuk jenis lainnya.
Kekurangan Bahan baku untuk kayu berkualitas
untuk industri tersebut sedikit banyak membuka peluang lebih besar untuk memanfaatkan sebanyak mungki jenis
kayu termasuk jenis kayu kurang dikenal. Cara pengolahan dan pemanfaatan dari banyak jenis kayu belum diketahui (Lempang, 2014).
Tujuan
Adapun
tujuan dari Praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul
“Pemanfaatan Komoditi Kehutanan untuk Produk Kreatif” adalah untuk mengetahui pemanfaatan dan cara pengolahan
komoditi serta produk kreatif dari hasil hutan.
3
TINJAUAN PUSTAKA
|
3 |
Ekonomi
Sumberdaya Hutan adalah suatu bidang penerapan alat-alat
analisis ekonomi terhadap
persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam
kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan
masyarakat (kesempatan kerja, pendapatan produk domestik dan pertumbuhan ekonomi). Komunitas kehutanan
selama ini masih dininabobokan hasil
hutan kayu baik dari hutan alam maupun dari hutan tanaman, padahal disisi lain masih terdapat potensi kawasan hutan
yang bernilai ekonomis yang perlu digali dan dioptimalkan pengelolaan pemanfaatan maupun pemungutannya, seperti aneka usaha kehutanan dari hasil hutan bukan kayu yang
hampir tidak terjamah, meskipun
potensinya sangat besar. Sumberdaya alam merupakan aset penting suatu negara dalam melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan di sektor ekonomi. Pemanfaatan
dan pengelolaan sumberdaya alam secara
optimal, lestari dan berwawasan lingkungan sudah semestinya dilakukan. Keberadaan sumberdaya alam hayati di tengah-tengah masyarakat merupakan suatu fenomena yang kompleks.
Pemanfaatannya sangat diperlukan dalam upaya
pemenuhan kebutuhan hidup ataupun untuk proses produksi guna
menghasilkan output dalam bentuk dan manfaat yang lain (Sumpratmanet al., 2010).
Kayu merupakan salah satu jenis komoditi hasil hutan yang banyak dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai
keperluan. Kerajinan kayu merupakan suatu
karya dari ukiran kayu. Adapun jenis-jenis kerajinan kayu adalah patung animal, patung budha, patung manusia,
patung barong, patung siwa, meja, kursi, pintu,
miror, frame dan masih banyak lagi. Jumlah industri dan kerajinan rumah tangga di Indonesia sangat banyak salah
satunya kerajinan kayu yang berpotensi ekspor
sekitar 80 persen dari total ekspor non migas. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 yang merupakan perubahan
atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Komoditi
adalah semua barang,
jasa, hak dan kepentingan lainnya,
dan setiap derivatif
dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah,
dan/atau kontrak derivatif
lainnya. Komoditi berbeda
dengan komoditas, komoditi merupakan sesuatu yang umumnya
belum diolah, baik dapat diproses
maupun dijual kembali. Sedangkan komoditas adalah suatu produk yang diperdagangkan, termasuk valuta asing instrumen keuangan
dan indeks. Jadi komoditi itu masih berupa barang mentah sedangkan komoditas
merupakan barang jadi (Idayanti dan Dewi, 2015).
Pemanfaatan dan pengelolaanhutan sangat diperlukan dalam upaya pemenuhan
kebutuhan hidup ataupun
untuk proses dari produksi guna menghasilkan output dalam bentuk dan manfaat
yang lain.Sumberdaya alam merupakan aset penting suatu negara dalam melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan di sektor ekonomi.
Selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidup manusia, sumberdaya alam juga memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kesejahteraan suatu bangsa. Pemanfaatan tersebut terkadang tidak memperhatikan batas-batas kemampuan atau daya dukung
lingkungan dalam proses regenerasi untuk keberlanjutan siklus hidupnya baik secara biologis, fisik, ekologis
maupun secara ekonomis dan sesuatu produk dinilai kreatif
(Fakhriet al., 2010).
Kreativitas merupakan kualitas suatu
produk atau respons yang dinilai kreatifoleh pengamat yang ahli, definisi ini seringdigunakan dalam bidang keilmuan
dan kesenian, baik yang menyangkut produk, orang,proses maupun
lingkungan tempat orang-orang kreatif mengembangkan kreativitasnya. Kreativitas adalah kemampuan untuk membuat kombinasi baru,
berdasarkandata, informasi atau
unsur-unsur yang ada.Kemampuan kreatifitas diharapkanmampu untuk membuat kombinasi
baru, ketepatgunaan, dan mengelaborasikan suatu gagasan.
Sesuatu produk dinilai kreatif apabila: produk tersebut bersifatbaru, unik, berguna, benar, atau bernilai
dilihat dari segi kebutuhan tertentu.
Hasil dari kreatifitas menghasilkan desain/gambar kerja. Gambar kerja menggambarkan produk yang akan dirancang, dan rancangan
menuntut ukuran dari kayu-kayu potongan (Sutarman, 2013).
Produk kreatif merupakan kemampuan dalam
mengeluarkan gagasan atau ide untuk menciptakan hasil yang inovatif.
Gagasan yang inovatif
tersebut nantinya akan
memberikan peluang bisnis dan memecahkan permasalahan dalam kehidupan.Definisi yang berfokus pada produk kreatif
merupakan kemampuan
seseorang dalam menghasilkan sesuatu yang baru, orisinil
dan bermakna bagi individu dan lingkungannya. Produk baru yang dimaksud bukan berarti keseluruhan komponen produk tersebut harus baru, namun dapat
juga berupa penggabungan dari unsur-unsur lama atau yang sudah pernah ada
untuk kemudian dibuat menjadi
sesuatu yang baru dan lebih bernilai dalam memenuhi kebutuhan individu
dan lingkungan (Suwarno, 2011).
Seiring dengan perkembangan zaman,
kreativitas desainer produk-produk berkembang
dari sisi desain maupun ergonomis. Prinsip dasar kreativitas sama dengan inovasi, yaitu memberi nilai tambah
pada benda-benda, cara kerja, cara hidup
dan sebagainya agar senantiasa muncul produk baru yang lebih baik dari produk yang sudah ada sebelumnya. Semakin berkembangnya pengetahuan membuat para desainer maupun pengrajin kini telah berfikir
selain bagaimana sisi ergonomi yang ditonjolkan namun juga pada sisi estetisnya (Priambada, 2017).
Fokus dan prioritas pemanfaatan hasil
hutan di Indonesia selama beberapa dasawarsa belakangan ini lebih dititikberatkan pada pola pemanfaatan- pemanfaatan kayu dan hasil hutan ikutan berskala komersial serta
lokus yang terbatas. Hal ini
menyebabkan kajian-kajian dan fokus pengembangan hasil hutan pada umumnya didasarkan pada standar dan
parameter yang bersifat komersial. Fakta
empirik menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil hutan non komersial pada masyarakat di pedesaan berskala rumah
tangga berpengaruh terhadap kelestarian- kelestarian sumberdaya hutan (Sumanto dan Takandjandi, 2014).
Pengelolaan hutan menempatkan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama dalam mengelola
sumberdaya hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan melestarikan fungsi hutan. Pengelolaan hutan
berbasis masyarakat (PHBM) merupakan
alternatif pengembangan pengelolaan hutan ke depan. Sehingga pemberian
hak kepada masyarakat dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dan pengelolaan hutan harus dilakukan
karenasesuai dengan amanah Undang ±Undang Republik Indonesia No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, khususnya pada
penjelasan pasal 5 dimana “hutan desa adalah hutan negara yang dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat”, kemudian Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan penyusunan Rencana (Alam, 2011).
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat
Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul
“Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif”
ini dilaksanakan pada hari Jumat, 30 April 2021 pukul 10.00 WIB
sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi
Whatsapp, Google Clasroom
dan Google Meeting.
Alat dan Bahan
Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Gergaji
, palu, pensil, dan penggaris.
Bahan yang digunakan
dalam praktikum ini adalah kayu Mahoni (Swietenia mahagoni), varnish, Lem, paku,
dan ranting.
Prosedur Praktikum
1.
Disiapkan alat dan bahan.
2.
Diukur kayu dengan menggunakan
penggaris sesuai dengan pola yang akan dibuat dari pensil.
3.
Dilakukan penggergajian kayu mahoni.
4.
Lalu, susun kayu yang telah dipotong membentuk
kotak tisu.
5.
Di
lem potongan kayu membentuk rangkaian kotak tisu menggunakan lem kambing.
6. Selanjutnya, paku kayu di setiap sisi agar lebih kuat lagi.
7.
Lalu, hias dengan
ranting pohon.
8.
Kemudian varnish kotak tisu lalu jemur.
9.
Setelah kering, kotak tisu dapat digunakan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil
Adapun hasil dari praktikum
Ekonomi Sumber Daya Hutan yang
berjudul ″Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif″
adalah sebagai berikut:

Pembahasan
Dari praktikum yang berjudul
″Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif”,
produk yang dibuat adalah kotaktisuyang terbuat dari kayu mahoni(Swietenia
mahagoni). Dalam pemanfaatan komoditi kehutanan, kami menggunakan
beberapa alat dan bahan untuk menunjang hasil kreatifitas dari komoditi yang di buat. Alat yang digunakan
dalam pembuatan kreatifitas adalah Gergaji,
pensil, penggaris dan palu,dan bahan yang digunakan untuk pembuatan produk kreatifitas yaitu kayu mahoni (Swietenia mahagoni), varnish, ranting,
lem, paku. Tisu merupakan benda yang
pasti selalu ada di setiap rumah dengan adanya
kotak tisu yang dimanfaatkan dari komoditi kehutanan
dapat membuat kayu dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan tidak terciptanya limbah kehutanan serta dapat memperindah
tisu itu sendiri.
Salah satu komoditi kehutanan yang
banyak di manfaatkan untuk kegiatan kreatifitas
adalah kayu. Kayu adalah bahan yang terdiri dari sel-sel. Struktur yang terdiri atas sel tersebut memberikan kayu
banyak sifat-sifat dan ciri-ciri yang unik.
Hal ini sesuai
dengan
pendapat Sutarman (2015)
yang
mengatakan bahwa Pemanfaatan hutan telah dijelaskan dalam UU no 41 tahun
1999, tentang kehutanan, dimana kegiatan exploitasi hutan sudah menjadi
larangan dunia international.Untuk itu Perusahan
pengolahan industri kayu, tidak hanya sibuk mengirim kayu olahan dari bahan utuh, ketimbang dari bahan limbah
kayu.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1.
Manfaat dari Ekonomi Sumber Daya Hutan adalah memanfaatkan sumberdaya hutan menjadi kualitas ekonomi tinggi serta
menjadikan produk yang kreatif.
2.
Komoditi adalah sesuatu
benda/barang yang umumnya belum diolah, baik
dapat diproses maupun dijual
kembali.
3.
Jenis komoditi yang digunakan
pada praktikum ini adalah Kayu mahoni (Swietenia mahagoni).
4.
Pemanfaatan komoditi ataupun
produk yang dibuat adalah
jam kotak tisu.
5.
Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Gergaji
, palu, pensil penggaris.
Bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah kayu Mahoni (Swietenia mahagoni), varnish, Lem, paku, dan ranting.
Saran
Sebaiknya praktikan lebih memahami dan mengerti cara pembuatan dari
produk yang akan dibuat,
agar produk yang dibuat dapat
dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai ekonomis.
DAFTAR PUSTAKA
Alam,
S. 2011. Pelestarian Hutan dan Pengentasan Kemiskinan Melalui Pengembangan Kehutanan Masyarakat (Suatu Tinjauan Ekonomi
Kehutanan).
Anonim, 2010. Rencana Penelitian Integratif (RPI) Tahun 2010-2014. Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu Non FEM (Food, Energy, Medicine).
Asrianny, M. 2012. Pemanfaatan Sumberdaya Hutan di Hutan Lindung
Kencamatan Alu Kabupaten
Polman Propinsi Sulawesi
Barat. Jurnal Perennial, 8(2):93-98.
Departemen Kehutanan. 2009. Hari Penanggulangan Degradasi
Lahan dan Kekeringan Sedunia
Tanggal 17 Juni 2009.
Fakhri, Haji G, Syafruddin. 2010. Pemanfaatan Sisa Potongan Kayu Olahan Untuk Produk Papan Lantai Komposit. Riau: Universitas Riau. Jurnal Aptek 3(1):100-121.
Helms, JA. 2010. The Dictionary of Forestry. Society
of American Foresters.
Amerika Serikat
(US).
Idayanti, Fitria dan Putu Martini
Dewi. 2015. “Analisis Faktor-Faktor Produksi
Domestik Yang Mempengaruhi Ekspor Kerajinan Kayu Di Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar”.
E-Jurnal EP Unud. 1(5):195-215.
Lempang, M. 2014. Sifat Dasar dan Potensi Kegunanaan Kayu Jabon Merah. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallacea. 3 (2) : 163-175.
10
Priambada, K. 2017. Pemanfaatan Limbah
Kayu Paletdalam Penciptaan Hiasan Terarium. Yogyakarta.
Soedarso, Sp. 2016.
Trilogi Seni Penciptaan, Eksistensi, dan Kegunaan
Seni.
Yogyakarta: BP ISI Yogyakarta.
Sutarman, W. 2013. Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan Kayu di Kota Denpasar. Bali. Jurnal Pasti 10(1):15-22.
Sutarman, D. 2015. Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan
Kayu di Kota Denpasar. Jurnal
Pasti. 10(1) : 15-22.

Komentar
Posting Komentar