PEMANFAATAN KOMODITI KEHUTANAN UNTUK PRODUK KREATIF

Laporan Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                            Medan, April 2021

 

 

    PEMANFAATAN KOMODITI         KEHUTANAN UNTUK PRODUK                                KREATIF

 

 

Dosen Penanggungjawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

 

Disusun Oleh:

Paulus Pandiangan                 191201069

Dwivia Wahyu Amanda         191201079

Kezia Kristina Br Aritonang 191201082 

Raisa Niswah                  191201103

Sadar Jusuf Simanjuntak       191201104

EstriYosaDamanik                  191201197

 

Kelompok 7

HUT 4D

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN

2021


 

 

 

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat kasih sayang dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaian laporan praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Komoditi Kehutanan untuk Produk Kreatif” ini dengan baik dan tepat waktu. Laporan ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai syarat masuk Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan selanjutnya pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung jawab Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. karena telah memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada asisten yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama penulis mengikuti kegiatan praktikum.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

 

 

 

 

Medan,      April 2021

 

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

i



1

 

 


Latar Belakang

Pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat sekitar hutan perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah daam membuat kebijakan berkaitan dengan kehutanan. Konflik kehutanan yang sering terjadi di belakangan ini disebabkan oleh karena pemerintah tidak mengikut sertakan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan. Di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar. Hutan merupakan suatu kumpulan-kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas (Anonim, 2010).

Berdasarkan statistik kehutanan, luas hutan Indonesia telah menyusut dari 130,1 juta ha (67,7 % dari luas daratan) pada tahun 1993 menjadi 123,4 juta ha (64,2 % dari luas daratan) pada tahun 2001. Penyusutan ini disebabkan oleh penjarahan hutan, kebakaran, dan konversi untuk kegiatan lain seperti pertambangan, pembangunan jalan, dan permukiman. Sekitar 35 % dari hutan produksi tetap seluas 35 juta ha juga rusak berat. Hutan yang dapat dikonversi kini tinggal 16,65 juta ha. Apabila dengan laju konversi tetap seperti saat ini maka dalam waktu 25 tahun areal hutan konversi akan habis. Saat ini laju deforestasi hutan Indonesia diperkirakan sekitar 1,6 juta hektar per tahun. Peraturan Menteri No. P35/ Menhut-II/ 2007, hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu sebagai segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang dimanfatkan bagi kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Dephut, 2009).

Pengelolaan hutan merupakan penerapan prinsip-prinsip dalam bidang biologi, fisika, kimia, analisis kuantitatif, manajemen, ekonomi, sosial dan analisa kebijakan dalam rangkaian kegiatan membangun atau meregenerasikan, membina, memanfaatkan dan mengkonservasikan hutan untuk mendapatkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dengan tetap mempertahankan produktivitas dan kualitas hutan. Pengelolaan hutan mencakup pengelolaan terhadap keindahan, ikan, fauna air lain pada sungai-sungai di dalam hutan, air, kehidupan liar, kayu


2

 

 

dan hasil hutan bukan kayu, serta berbagai nilai lain yang termasuk dalam sumber daya hutan. Sedangkan kegiatan pengelolaan hutan menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 meliputi: a) tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, b) pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan, c) rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan d) perlindungan hutan dan konservasi alam (Helms, 2011).

Pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat sekitar hutan perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah daam membuat kebijakan berkaitan dengan kehutanan. Konflik kehutanan yang sering terjadi di belakangan ini disebabkan oleh karena pemerintah tidak mengikut sertakan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan. Masyarakat sekitar hutan kebanyakan hidup dari hasil mangumpulkan hasil hutan seperti kayu bakar, madu, are, bambu, rotan, dan membuka kebun coklat , kelapa dan kemiri di dalam hutan, menanam pisang dan ubi, memanfaatkan tanaman obat-obatan, mengambil pakan untuk ternak mereka serta memanfaatkan sumber daya air untuk kebutuhan sehari-hari yang ada tersebut (Asrianny, 2012).

Beberapa tahun terakhir laju perkembangan industri perkayuan terhambat atau bahkan stagnan terkait dengan berbagai masalah yang dihadapi. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah kelangkaan kayu sebagai bahan baku. Tercatat Bahwa kekurangan bahan baku kayu berkualitas mencapai 70% Untuk jati hampir 90% Untuk jenis lainnya. Kekurangan Bahan baku untuk kayu berkualitas untuk industri tersebut sedikit banyak membuka peluang lebih besar untuk memanfaatkan sebanyak mungki jenis kayu termasuk jenis kayu kurang dikenal. Cara pengolahan dan pemanfaatan dari banyak jenis kayu belum diketahui (Lempang, 2014).

 

 

Tujuan

Adapun tujuan dari Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Komoditi Kehutanan untuk Produk Kreatif” adalah untuk mengetahui pemanfaatan dan cara pengolahan komoditi serta produk kreatif dari hasil hutan.


 

 

 

 


3

 
TINJAUAN PUSTAKA

 

 

Ekonomi Sumberdaya Hutan adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat (kesempatan kerja, pendapatan produk domestik dan pertumbuhan ekonomi). Komunitas kehutanan selama ini masih dininabobokan hasil hutan kayu baik dari hutan alam maupun dari hutan tanaman, padahal disisi lain masih terdapat potensi kawasan hutan yang bernilai ekonomis yang perlu digali dan dioptimalkan pengelolaan pemanfaatan maupun pemungutannya, seperti aneka usaha kehutanan dari hasil hutan bukan kayu yang hampir tidak terjamah, meskipun potensinya sangat besar. Sumberdaya alam merupakan aset penting suatu negara dalam melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan di sektor ekonomi. Pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam secara optimal, lestari dan berwawasan lingkungan sudah semestinya dilakukan. Keberadaan sumberdaya alam hayati di tengah-tengah masyarakat merupakan suatu fenomena yang kompleks. Pemanfaatannya sangat diperlukan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidup ataupun untuk proses produksi guna menghasilkan output dalam bentuk dan manfaat yang lain (Sumpratmanet al., 2010).

Kayu merupakan salah satu jenis komoditi hasil hutan yang banyak dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai keperluan. Kerajinan kayu merupakan suatu karya dari ukiran kayu. Adapun jenis-jenis kerajinan kayu adalah patung animal, patung budha, patung manusia, patung barong, patung siwa, meja, kursi, pintu, miror, frame dan masih banyak lagi. Jumlah industri dan kerajinan rumah tangga di Indonesia sangat banyak salah satunya kerajinan kayu yang berpotensi ekspor sekitar 80 persen dari total ekspor non migas. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor

32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Komoditi berbeda


 

 

 

dengan komoditas, komoditi merupakan sesuatu yang umumnya belum diolah, baik dapat diproses maupun dijual kembali. Sedangkan komoditas adalah suatu produk yang diperdagangkan, termasuk valuta asing instrumen keuangan dan indeks. Jadi komoditi itu masih berupa barang mentah sedangkan komoditas merupakan barang jadi (Idayanti dan Dewi, 2015).

Pemanfaatan dan pengelolaanhutan sangat diperlukan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidup ataupun untuk proses dari produksi guna menghasilkan output dalam bentuk dan manfaat yang lain.Sumberdaya alam merupakan aset penting suatu negara dalam melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan di sektor ekonomi. Selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, sumberdaya alam juga memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kesejahteraan suatu bangsa. Pemanfaatan tersebut terkadang tidak memperhatikan batas-batas kemampuan atau daya dukung lingkungan dalam proses regenerasi untuk keberlanjutan siklus hidupnya baik secara biologis, fisik, ekologis maupun secara ekonomis dan sesuatu produk dinilai kreatif (Fakhriet al., 2010).

Kreativitas merupakan kualitas suatu produk atau respons yang dinilai kreatifoleh pengamat yang ahli, definisi ini seringdigunakan dalam bidang keilmuan dan kesenian, baik yang menyangkut produk, orang,proses maupun lingkungan tempat orang-orang kreatif mengembangkan kreativitasnya. Kreativitas adalah kemampuan untuk membuat kombinasi baru, berdasarkandata, informasi atau unsur-unsur yang ada.Kemampuan kreatifitas diharapkanmampu untuk membuat kombinasi baru, ketepatgunaan, dan mengelaborasikan suatu gagasan. Sesuatu produk dinilai kreatif apabila: produk tersebut bersifatbaru, unik, berguna, benar, atau bernilai dilihat dari segi kebutuhan tertentu. Hasil dari kreatifitas menghasilkan desain/gambar kerja. Gambar kerja menggambarkan produk yang akan dirancang, dan rancangan menuntut ukuran dari kayu-kayu potongan (Sutarman, 2013).

Produk kreatif merupakan kemampuan dalam mengeluarkan gagasan atau ide untuk menciptakan hasil yang inovatif. Gagasan yang inovatif tersebut nantinya akan memberikan peluang bisnis dan memecahkan permasalahan dalam kehidupan.Definisi yang berfokus pada produk kreatif merupakan kemampuan


 

 

 

seseorang dalam menghasilkan sesuatu yang baru, orisinil dan bermakna bagi individu dan lingkungannya. Produk baru yang dimaksud bukan berarti keseluruhan komponen produk tersebut harus baru, namun dapat juga berupa penggabungan dari unsur-unsur lama atau yang sudah pernah ada untuk kemudian dibuat menjadi sesuatu yang baru dan lebih bernilai dalam memenuhi kebutuhan individu dan lingkungan (Suwarno, 2011).

Seiring dengan perkembangan zaman, kreativitas desainer produk-produk berkembang dari sisi desain maupun ergonomis. Prinsip dasar kreativitas sama dengan inovasi, yaitu memberi nilai tambah pada benda-benda, cara kerja, cara hidup dan sebagainya agar senantiasa muncul produk baru yang lebih baik dari produk yang sudah ada sebelumnya. Semakin berkembangnya pengetahuan membuat para desainer maupun pengrajin kini telah berfikir selain bagaimana sisi ergonomi yang ditonjolkan namun juga pada sisi estetisnya (Priambada, 2017).

Fokus dan prioritas pemanfaatan hasil hutan di Indonesia selama beberapa dasawarsa belakangan ini lebih dititikberatkan pada pola pemanfaatan- pemanfaatan kayu dan hasil hutan ikutan berskala komersial serta lokus yang terbatas. Hal ini menyebabkan kajian-kajian dan fokus pengembangan hasil hutan pada umumnya didasarkan pada standar dan parameter yang bersifat komersial. Fakta empirik menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil hutan non komersial pada masyarakat di pedesaan berskala rumah tangga berpengaruh terhadap kelestarian- kelestarian sumberdaya hutan (Sumanto dan Takandjandi, 2014).

Pengelolaan hutan menempatkan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama dalam mengelola sumberdaya hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan melestarikan fungsi hutan. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PHBM) merupakan alternatif pengembangan pengelolaan hutan ke depan. Sehingga pemberian hak kepada masyarakat dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dan pengelolaan hutan harus dilakukan karenasesuai dengan amanah Undang ±Undang Republik Indonesia No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5 dimana “hutan desa adalah hutan negara yang dimanfaatkan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat”, kemudian Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan penyusunan Rencana (Alam, 2011).


 

 

               METODE PRAKTIKUM

 

 

Waktu dan Tempat

Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif” ini dilaksanakan pada hari Jumat, 30 April 2021 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Whatsapp, Google Clasroom dan Google Meeting.

 

Alat dan Bahan

Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Gergaji , palu, pensil, dan penggaris.

Bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah kayu Mahoni (Swietenia mahagoni), varnish, Lem, paku, dan ranting.

 

Prosedur Praktikum

1.    Disiapkan alat dan bahan.

2.    Diukur kayu dengan menggunakan penggaris sesuai dengan pola yang akan dibuat dari pensil.

3.    Dilakukan penggergajian kayu mahoni.

4.    Lalu, susun kayu yang telah dipotong membentuk kotak tisu.

5.    Di lem potongan kayu membentuk rangkaian kotak tisu menggunakan lem kambing.

6.    Selanjutnya, paku kayu di setiap sisi agar lebih kuat lagi.

7.    Lalu, hias dengan ranting pohon.

8.    Kemudian varnish kotak tisu lalu jemur.

9.    Setelah kering, kotak tisu dapat digunakan.


 

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

 

Hasil

Adapun hasil dari praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang

berjudul     ″Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif″ adalah sebagai berikut:

Pembahasan

Dari praktikum yang berjudul ″Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif”, produk yang dibuat adalah kotaktisuyang terbuat dari kayu mahoni(Swietenia mahagoni). Dalam pemanfaatan komoditi kehutanan, kami menggunakan beberapa alat dan bahan untuk menunjang hasil kreatifitas dari komoditi yang di buat. Alat yang digunakan dalam pembuatan kreatifitas adalah Gergaji, pensil, penggaris dan palu,dan bahan yang digunakan untuk pembuatan produk kreatifitas yaitu kayu mahoni (Swietenia mahagoni), varnish, ranting, lem, paku. Tisu merupakan benda yang pasti selalu ada di setiap rumah dengan adanya kotak tisu yang dimanfaatkan dari komoditi kehutanan dapat membuat kayu dimanfaatkan semaksimal mungkin dan tidak terciptanya limbah kehutanan serta dapat memperindah tisu itu sendiri.

Salah satu komoditi kehutanan yang banyak di manfaatkan untuk kegiatan kreatifitas adalah kayu. Kayu adalah bahan yang terdiri dari sel-sel. Struktur yang terdiri atas sel tersebut memberikan kayu banyak sifat-sifat dan ciri-ciri yang unik. Hal   ini   sesuai   dengan   pendapat   Sutarman   (2015)   yang   mengatakan bahwa Pemanfaatan hutan telah dijelaskan dalam UU no 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dimana kegiatan exploitasi hutan sudah menjadi larangan dunia international.Untuk itu Perusahan pengolahan industri kayu, tidak hanya sibuk mengirim kayu olahan dari bahan utuh, ketimbang dari bahan limbah kayu.


 

KESIMPULAN DAN SARAN

 

 

Kesimpulan

 

1.         Manfaat dari Ekonomi Sumber Daya Hutan adalah memanfaatkan sumberdaya hutan menjadi kualitas ekonomi tinggi serta menjadikan produk yang kreatif.

2.         Komoditi adalah sesuatu benda/barang yang umumnya belum diolah, baik dapat diproses maupun dijual kembali.

3.         Jenis komoditi yang digunakan pada praktikum ini adalah Kayu mahoni (Swietenia mahagoni).

4.         Pemanfaatan komoditi ataupun produk yang dibuat adalah jam kotak tisu.

5.         Alat yang digunakan dalam praktikum ini adalah Gergaji , palu, pensil penggaris. Bahan yang digunakan dalam praktikum ini adalah kayu Mahoni (Swietenia mahagoni), varnish, Lem, paku, dan ranting.

 

Saran

 

Sebaiknya praktikan lebih memahami dan mengerti cara pembuatan dari

produk yang akan dibuat, agar produk yang dibuat dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai ekonomis.


 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Alam, S. 2011. Pelestarian Hutan dan Pengentasan Kemiskinan Melalui Pengembangan Kehutanan Masyarakat (Suatu Tinjauan Ekonomi Kehutanan).

 

Anonim, 2010. Rencana Penelitian Integratif (RPI) Tahun 2010-2014. Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu Non FEM (Food, Energy, Medicine).

 

Asrianny, M. 2012. Pemanfaatan Sumberdaya Hutan di Hutan Lindung Kencamatan Alu Kabupaten Polman Propinsi Sulawesi Barat. Jurnal Perennial, 8(2):93-98.

 

Departemen Kehutanan. 2009. Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia Tanggal 17 Juni 2009.

 

Fakhri, Haji G, Syafruddin. 2010. Pemanfaatan Sisa Potongan Kayu Olahan Untuk Produk Papan Lantai Komposit. Riau: Universitas Riau. Jurnal Aptek 3(1):100-121.

 

Helms, JA. 2010. The Dictionary of Forestry. Society of American Foresters.

Amerika Serikat (US).

 

 

Idayanti, Fitria dan Putu Martini Dewi. 2015. “Analisis Faktor-Faktor Produksi Domestik Yang Mempengaruhi Ekspor Kerajinan Kayu Di Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar”. E-Jurnal EP Unud. 1(5):195-215.

 

Lempang,    M.    2014.   Sifat   Dasar   dan   Potensi    Kegunanaan   Kayu   Jabon Merah. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallacea. 3 (2) : 163-175.


10

 

 

Priambada, K. 2017. Pemanfaatan Limbah Kayu Paletdalam Penciptaan Hiasan Terarium. Yogyakarta.

 

Soedarso, Sp. 2016. Trilogi Seni Penciptaan, Eksistensi,  dan Kegunaan Seni.

Yogyakarta: BP ISI Yogyakarta.

 

 

Sutarman, W. 2013. Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan Kayu di Kota Denpasar. Bali. Jurnal Pasti 10(1):15-22.

 

Sutarman, D. 2015. Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan Kayu di Kota Denpasar. Jurnal Pasti. 10(1) : 15-22.

Komentar