KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN
Medan, Januari 2021
TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG
UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Agus Purwoko, S.Hut.,M.Si
Oleh:
Raisa Niswah
191201103
HUT 3 D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Kebijakan
Peraturan Peundang undangan Kehutanan ini. Pada kesempatan ini penulis
mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang membantu penulis dalam
penyelesaian laporan tugas ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr.
Agus Purwoko, S.Hut, M.Si dan pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian
tugas ini.
Penulis juga menyadari masih
terdapat banyak kekurangan dalam penulisan tugas ini. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan tugas ini.
Semoga tugas ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.
Medan, Januari 2021
Penulis
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
TIMUR
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
REHABILITAS HUTAN DAN PEMANFAATAN LAHAN
KRITIS
BAB 1
GAMBARAN UMUM
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6
Tahun 20016 Tentang Rehabilitas Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis ditetapkan
di Samarinda pada tanggal 8 Juni 2016 oleh Gubernur Kalimantan Timur waktu itu,
Bapak DR.H Awang Faroek Ishak. Alasan yang mendasari dibentuknya peraturan
perundang – undangan ini adalah mengingat bahwa keberadaan hutan sangat penting
dalam kehidupan dan pelestarian lingkungan sehingga perlu ditingkatkan
pengelolaannya dalam rangka mewujudkan peran dan fungsinya secara
optimal.Adapun tujuan umum dalam menetapkan peraturan ini adalah agar
tercapainya proses rehabilitas hutan dan pemanfaatan lahan secara baik, untuk
memperoleh manfaat yang sebesar – besarnya serta serbaguna dan lestari untuk
kemakmuran rakyat. proses rehabilitas hutan dan pemanfaatan lahan ini meliputi kegiatan ketentuan umum,ruang
lingkup,perencanaan,pelaksanaan dan pengendalian,pemanfaatan lahan kritis,peran
serta masyarakat,pembiayaan,larangan,ganti rugi,serta sanksi administratif.
BAB II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor
6 Tahun 2016 Tentang rehabilitas hutan dan pemanfaatan lahan, pada Bab II
membahas tentang Ruang Lingkup.Pada Pasal 5,Ruang lingkup dari Rehabilitas
Hutan dan Pemanfaatan Lahan kritis meliputi kawasan:a) Hutan yang berada di
luar kawasan / Hutan Negara,yaitu Hutan Hak dan Hutan Adat, b) Taman Hutan Raya
(TAHURA) lintas Kabupaten/Kota;dan c) Areal pengunaan lain (APL)yang mengalami
penurunan fungsi ekosistem dan pengatur tata air.
Pada Bab III bagian kesatu Perencanaan pasal 6 ayat (1)
Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Lahan (RPRL) Kritis Daerah disusun berdasarkan
kriteria sebagai berikut : a) melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan
para pihak yang berkepentingan;b) memuat dan memetakan lokasi lahan kritis
serta kebijakan dan strategi penanganan RPRL;c) mengatur kelembagaan, jenis
kegiatan, pembiayaan dan tata waktu RPRL;d) RPRL disusun untuk jangka waktu 10
tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali setiap 2 tahun; dan e) RPRL
disusun dengan memperhatikan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
yang memiliki lahan kritis.
Pada Bab IV Pemanfaatan Lahan Kritis pasal 14 ayat 1
mengenai tentang Pemanfaatan lahan kritis di daerah ditujukan untuk memulihkan
fungsi lahan, pengkayaan vegetasi dan pengembangan Bioenergi Lestari.dan Pengembangan
Bioenergi Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi: a)mengembangkan
bioenergi lestari melalui fungsi pelaksana struktural, baik yang terkait secara
langsung maupun tidak langsung terhadap program pengembangan bioenergi lestari,
yang berada dalam kewenangan daerah;b) mengembangkan model bisnis bioenergi
lestari yang terintegrasi melalui kemitraan antara pemerintah pusat, pemerintah
daerah, pihak swasta, dan masyarakat; c) mengembangkan peran serta Badan Usaha
Milik Negara/Daerah/Desa;c)yang berada dalam kewenangan daerah untuk
berpartisipasi mendukung program pengembangan bioenergi lestari;d) mengembangkan
rantai bisnis industri bioenergi; dan e)memfasilitasi pembiayaan dan investasi
dalam rangka pelaksanaan program pengembangan bioenergi lestari.
Pada Bab IX pasal 20 dijelaskan berupa Sanksi
Administratif(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18,dikenakan sanksi administrasi berupa : a) peringatan tertulis;b)
pemberhentian sementara dari kegiatan;c) pembekuan kegiatan usaha;dan d)
pencabutan dan /atau pembatalan izin atau rekomendasi;Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
BAB III
ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Berdasarkan pasal – pasal yang tertera di dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rehabilitas dan Pemanfaatan Lahan, menurut saya
Peraturan Daerah ini sudah sangat layak untuk ditetapkan, karena aspek – aspek,
nilai, dan panduan yang terdapat di Perda ini dapat memberikan banyak manfaat
baik untuk pemerintah, maupun untuk masyarakatdalamperencanaan,Pelaksanaan,Pengendalian,pemanfaatanlahankritis,pembiayaan,larangan,serta
sanksi administratif bagi para pelanggar peraturan perundang – undangan
tersebut.
Dan pada Perda ini juga dijelaskan dengan baik
mengenai larangan dan sanksi pada pelanggar peraturan ini. Seperti setiap orang
dilarang Setiap orang, kelompok dan/atau badan hukum/usaha dilarang : a)
menelantarkan hutan dan lahan yang mengakibatkan menurunnya fungsi dan daya
dukung Lingkungan sesuai peruntukkannya; b) melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya kebakaran di areal rehabilitasi hutan dan lahan
kritis; c) mempergunakan bahan kimia yang berdampak pada pencemaran tanah; dan
d) menebang pada kawasan hutan dan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan tanpa
seijin pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada kebijakan perda ini juga dibahas mengenai
melibatkan peran serta masyarakat dalam Rehabilitas Hutan dan Pemanfaatan Lahan
Kritis,meliputi bagian pembinaan,perencanaan,persiapan lapangan,penyiadaan
bibit tanaman tahunan,penanaman dan pemeliharaan,pengamanan dan
perlindungan,evaluasi dan pengawasan,serta pemanfaatan kawasan hutan dan lahan.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
A. SARAN
Sebaiknya pada
peraturan perundang undangan bisa Perlu adanya
pendekatan yang
mengarah padah mudahnya petani mendapatkan informasi khususnya pemeliharaan
prioritas komuditas yang akan ditanam. Perlu dilakukan kegiatan aplikasi Masyarakat
harus didorong untuk bisa melihat kedepan masalah yang akan dihadapi oleh
mereka, caranya melalui kegiatan pengabdian ini diharapkan masyarakat dapat
berbuat banyak dengan apa yang telah ditarapkan oleh kami.
Penguatan
kapasitas masyarakat, diversifikasi jenis tanaman, dan proyeksi nilai tambah
yang dihasilkan menjadi bagian integral dari perencanaan pengembangan
agrosylvopasture sangat
diperlukan dukungan dari aspek kebijakan untuk merancang dan memfasilitasi
kegiatan rehabilitasi lahan dengan memanfaatkan dan memberdayakan potensi lokal
yang sudah berkembang dan mengurangi adopsi model dari daerah lain yang
memiliki perbedaan dan karakteristik biofisik.
B. MASUKAN
Perlu dilakukan
kegiatan aplikasi
teknologi Agroforestry sistem silvopastoral karena setiap lahan yang kritis
perlu dilakukan penanaman kembali dengan cara mengaadopsi teknologi
Agroforestri sistem silvopastoral..
Dalam
mendukung pengembangan model sylvopasture, revitalisasi terhadap model-model
pengelolaan lahan dalam bentuk agroforestry lokal harus dilakukan dengan
memberikan input yang dapat mendukung manfaat ganda, baik dari aspek ekonomi
maupun rehabilitasi lahan.
DAFTAR PUSTAKA
Matatula,
Jeriels .2009. UPAYA REHABILITASI LAHAN KRITIS DENGAN PENERAPAN TEKNOLOGI AGROFORESTRY SISTEM
SILVOPASTORAL DI DESA OEBOLA KECAMATAN FATULEU KABUPATEN KUPANG. Inotek. Vol 13 (1).
Gerson
ND. Njurumana. 2008. REHABILITASI LAHAN KRITIS BERBASIS AGROSYLVOPASTUR DI
TIMOR DAN SUMBA, NUSA TENGGARA TIMUR (Critical Land Rehabilitation Approach
Based Upon Agrosylvopasture In Timor and Sumba, East Nusa Tenggara). Info Hutan. Vol. V No. 2
PERATURAN
DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG REHABILITAS HUTAN
DAN PEMANFAATAN LAHAN KRITIS.
Tatik Kartika, Dede
Dirgahayu,Inggit Lolita Sari, I Made Parsa,Ita Carolita. 2019. EVALUASI
REHABILITASI LAHAN KRITIS BERDASARKAN TREND NDVI LANDSAT-8 (Studi Kasus: DAS
Serayu Hulu). Jurnal Penginderaan Jauh dan Pengolahan Data Citra Digital Vol.
16 No. 2.

mantap, sangat bermanfaat kak :)
BalasHapussangat bermanfaat kak
BalasHapusSangat bermanfaat dan sangat membanggakan
BalasHapusTerimakasih,sangat bermanfaat sekali kak
BalasHapusTerima kasih, sangat bermanfaat
BalasHapusSangat berguna 😃
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusBermanfaat bangeet
BalasHapusWahh mantap kak
BalasHapusbagus banget kak
BalasHapusMantep kak, bermanfaat bgt
BalasHapusWah menarik
BalasHapusSangat bermanfaat sukses selalu kak
BalasHapusBagus banget dan sangat bermanfaat sekalii kaka
BalasHapusTerima kasih, sukses selalu
Semangatt
Sangat bermanfaat kak
BalasHapusSemangat ! Ini sangat bermanfaat
BalasHapusMambantu sekali menambah referensi 🙏
BalasHapusBagus kak, menarik untuk dibaca
BalasHapus