KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEHUTANAN

 

                                                                                                                     Medan, Januari 2021

 

 

TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG

UNDANGAN KEHUTANAN

 

Dosen Penanggungjawab:

Agus Purwoko, S.Hut.,M.Si

 

Oleh:

 

Raisa Niswah

191201103

HUT 3 D





PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 

                2020  

 

 



KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Tugas Kebijakan Peraturan Peundang undangan Kehutanan ini. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak pihak yang membantu penulis dalam penyelesaian laporan tugas ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si dan pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian tugas ini.

     Penulis juga menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan tugas ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan tugas ini. Semoga tugas ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.

 

 

 

Medan,    Januari 2021

 

                                                                                   

                                                                Penulis 

 

 

 

 

 

 

 


PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 6 TAHUN 2016

TENTANG

REHABILITAS HUTAN DAN PEMANFAATAN LAHAN KRITIS

 

 

 

BAB 1

GAMBARAN UMUM

 

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 20016 Tentang Rehabilitas Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis ditetapkan di Samarinda pada tanggal 8 Juni 2016 oleh Gubernur Kalimantan Timur waktu itu, Bapak DR.H Awang Faroek Ishak. Alasan yang mendasari dibentuknya peraturan perundang – undangan ini adalah mengingat bahwa keberadaan hutan sangat penting dalam kehidupan dan pelestarian lingkungan sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya dalam rangka mewujudkan peran dan fungsinya secara optimal.Adapun tujuan umum dalam menetapkan peraturan ini adalah agar tercapainya proses rehabilitas hutan dan pemanfaatan lahan secara baik, untuk memperoleh manfaat yang sebesar – besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. proses rehabilitas hutan dan pemanfaatan lahan  ini meliputi kegiatan ketentuan umum,ruang lingkup,perencanaan,pelaksanaan dan pengendalian,pemanfaatan lahan kritis,peran serta masyarakat,pembiayaan,larangan,ganti rugi,serta sanksi administratif.

 

BAB II

 

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

 

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang rehabilitas hutan dan pemanfaatan lahan, pada Bab II membahas tentang Ruang Lingkup.Pada Pasal 5,Ruang lingkup dari Rehabilitas Hutan dan Pemanfaatan Lahan kritis meliputi kawasan:a) Hutan yang berada di luar kawasan / Hutan Negara,yaitu Hutan Hak dan Hutan Adat, b) Taman Hutan Raya (TAHURA) lintas Kabupaten/Kota;dan c) Areal pengunaan lain (APL)yang mengalami penurunan fungsi ekosistem dan pengatur tata air.

Pada Bab III bagian kesatu Perencanaan pasal 6 ayat (1) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Lahan (RPRL) Kritis Daerah disusun berdasarkan kriteria sebagai berikut : a) melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan para pihak yang berkepentingan;b) memuat dan memetakan lokasi lahan kritis serta kebijakan dan strategi penanganan RPRL;c) mengatur kelembagaan, jenis kegiatan, pembiayaan dan tata waktu RPRL;d) RPRL disusun untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali setiap 2 tahun; dan e) RPRL disusun dengan memperhatikan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki lahan kritis.

Pada Bab IV Pemanfaatan Lahan Kritis pasal 14 ayat 1 mengenai tentang Pemanfaatan lahan kritis di daerah ditujukan untuk memulihkan fungsi lahan, pengkayaan vegetasi dan pengembangan Bioenergi Lestari.dan Pengembangan Bioenergi Lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi: a)mengembangkan bioenergi lestari melalui fungsi pelaksana struktural, baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung terhadap program pengembangan bioenergi lestari, yang berada dalam kewenangan daerah;b) mengembangkan model bisnis bioenergi lestari yang terintegrasi melalui kemitraan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat; c) mengembangkan peran serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa;c)yang berada dalam kewenangan daerah untuk berpartisipasi mendukung program pengembangan bioenergi lestari;d) mengembangkan rantai bisnis industri bioenergi; dan e)memfasilitasi pembiayaan dan investasi dalam rangka pelaksanaan program pengembangan bioenergi lestari.

Pada Bab IX pasal 20 dijelaskan berupa Sanksi Administratif(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,dikenakan sanksi administrasi berupa : a) peringatan tertulis;b) pemberhentian sementara dari kegiatan;c) pembekuan kegiatan usaha;dan d) pencabutan dan /atau pembatalan izin atau rekomendasi;Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

 

 

BAB III

ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN

 

Berdasarkan pasal – pasal yang tertera di dalam  Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rehabilitas dan Pemanfaatan Lahan, menurut saya Peraturan Daerah ini sudah sangat layak untuk ditetapkan, karena aspek – aspek, nilai, dan panduan yang terdapat di Perda ini dapat memberikan banyak manfaat baik untuk pemerintah, maupun untuk masyarakatdalamperencanaan,Pelaksanaan,Pengendalian,pemanfaatanlahankritis,pembiayaan,larangan,serta sanksi administratif bagi para pelanggar peraturan perundang – undangan tersebut.

Dan pada Perda ini juga dijelaskan dengan baik mengenai larangan dan sanksi pada pelanggar peraturan ini. Seperti setiap orang dilarang Setiap orang, kelompok dan/atau badan hukum/usaha dilarang : a) menelantarkan hutan dan lahan yang mengakibatkan menurunnya fungsi dan daya dukung Lingkungan sesuai peruntukkannya; b) melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran di areal rehabilitasi hutan dan lahan kritis; c) mempergunakan bahan kimia yang berdampak pada pencemaran tanah; dan d) menebang pada kawasan hutan dan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan tanpa seijin pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kebijakan perda ini juga dibahas mengenai melibatkan peran serta masyarakat dalam Rehabilitas Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis,meliputi bagian pembinaan,perencanaan,persiapan lapangan,penyiadaan bibit tanaman tahunan,penanaman dan pemeliharaan,pengamanan dan perlindungan,evaluasi dan pengawasan,serta pemanfaatan kawasan hutan dan lahan.

 

 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

A.      SARAN

Sebaiknya pada peraturan perundang undangan bisa Perlu adanya

pendekatan yang mengarah padah mudahnya petani mendapatkan informasi khususnya pemeliharaan prioritas komuditas yang akan ditanam. Perlu dilakukan kegiatan aplikasi Masyarakat harus didorong untuk bisa melihat kedepan masalah yang akan dihadapi oleh mereka, caranya melalui kegiatan pengabdian ini diharapkan masyarakat dapat berbuat banyak dengan apa yang telah ditarapkan oleh kami. Penguatan kapasitas masyarakat, diversifikasi jenis tanaman, dan proyeksi nilai tambah yang dihasilkan menjadi bagian integral dari perencanaan pengembangan agrosylvopasture sangat diperlukan dukungan dari aspek kebijakan untuk merancang dan memfasilitasi kegiatan rehabilitasi lahan dengan memanfaatkan dan memberdayakan potensi lokal yang sudah berkembang dan mengurangi adopsi model dari daerah lain yang memiliki perbedaan dan karakteristik biofisik.

 

B.     MASUKAN

Perlu dilakukan kegiatan aplikasi teknologi Agroforestry sistem silvopastoral karena setiap lahan yang kritis perlu dilakukan penanaman kembali dengan cara mengaadopsi teknologi Agroforestri sistem silvopastoral.. Dalam mendukung pengembangan model sylvopasture, revitalisasi terhadap model-model pengelolaan lahan dalam bentuk agroforestry lokal harus dilakukan dengan memberikan input yang dapat mendukung manfaat ganda, baik dari aspek ekonomi maupun rehabilitasi lahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Matatula, Jeriels .2009. UPAYA REHABILITASI LAHAN KRITIS DENGAN  PENERAPAN TEKNOLOGI AGROFORESTRY SISTEM SILVOPASTORAL DI DESA OEBOLA KECAMATAN FATULEU KABUPATEN KUPANG. Inotek. Vol 13 (1).

Gerson ND. Njurumana. 2008. REHABILITASI LAHAN KRITIS BERBASIS AGROSYLVOPASTUR DI TIMOR DAN SUMBA, NUSA TENGGARA TIMUR (Critical Land Rehabilitation Approach Based Upon Agrosylvopasture In Timor and Sumba, East Nusa Tenggara). Info Hutan. Vol. V No. 2

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG REHABILITAS HUTAN DAN PEMANFAATAN LAHAN KRITIS.

Tatik Kartika, Dede Dirgahayu,Inggit Lolita Sari, I Made Parsa,Ita Carolita. 2019. EVALUASI REHABILITASI LAHAN KRITIS BERDASARKAN TREND NDVI LANDSAT-8 (Studi Kasus: DAS Serayu Hulu). Jurnal Penginderaan Jauh dan Pengolahan Data Citra Digital Vol. 16 No. 2.

Komentar

  1. mantap, sangat bermanfaat kak :)

    BalasHapus
  2. Sangat bermanfaat dan sangat membanggakan

    BalasHapus
  3. Terimakasih,sangat bermanfaat sekali kak

    BalasHapus
  4. Sangat bermanfaat sukses selalu kak

    BalasHapus
  5. Bagus banget dan sangat bermanfaat sekalii kaka
    Terima kasih, sukses selalu
    Semangatt

    BalasHapus
  6. Semangat ! Ini sangat bermanfaat

    BalasHapus
  7. Mambantu sekali menambah referensi 🙏

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAPER BISNIS KEHUTANAN OBYEK WISATA ALAM DI SUMATERA UTARA, STUDI KASUS DI OBYEK WISATA AIR TERJUN SIKULIKAP